Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

8 Penyakit Kritis yang Biaya Rawat Inapnya Ditanggung Asuransi

KOMPAS.com - Penyakit kritis adalah penyakit yang memiliki dampak serius, yaitu menyebabkan kondisi kesehatan seseorang menjadi kritis atau kronis. Sudah begitu, biaya pengobatan untuk penyakit kritis tidaklah murah. Ditambah lagi, pengidapnya kerap harus bolak-balik rumah sakit (RS) dan rawat inap.

Sekadar informasi, data Mercer Marsh Benefits Health Trends 2023 menyebut bahwa tingkat tren medis di Indonesia pada 2023 diperkirakan mencapai 13,6 persen atau lebih tinggi dari rata-rata di Asia sebesar 11,5 persen.

Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat juga memilih untuk memiliki produk asuransi kesehatan. Sayangnya, belum tentu pemilik asuransi juga memahami apa saja penyakit kritis berbiaya mahal yang di-cover oleh asuransi.

Padahal, mengetahui jenis penyakit kritis yang biayanya ditanggung asuransi bisa membantu pemiliknya untuk jaga-jaga dan mendapatkan manfaatnya.

Bagi kamu yang sudah memiliki asuransi ataupun tertarik dengan produk asuransi, berikut delapan jenis penyakit kritis yang ditanggung dan gambaran biaya pengobatannya di rumah sakit.

1. Kanker

Penyakit kritis pertama yang biaya perawatannya ditanggung asuransi adalah kanker. Penyakit ini merupakan penyebab kematian yang cukup tinggi di dunia, termasuk di Indonesia.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), tiga kanker yang menjadi penyebab kematian di seluruh dunia pada 2020 adalah kanker paru-paru (1,80 juta kematian), kanker kolorektal (916.000 kematian), dan kanker hati (830.000 kematian)

Sudah begitu, waktu yang dibutuhkan untuk mengobati penyakit kanker tidaklah singkat. Dengan demikian, biaya yang dikeluarkan juga tidak sedikit.

Pasien pengidap kanker harus menjalani berbagai rangkaian pengobatan mulai dari kemoterapi, imunoterapi, hingga operasi.

Sebagai contoh, pengobatan kanker di rumah sakit (RS) Dharmais Jakarta yang menjadi rumah sakit pusat kanker Indonesia membutuhkan biaya sekitar Rp 20 juta untuk satu tahap kemoterapi.

2. Stroke

Penyakit kritis kedua yang ditanggung asuransi adalah stroke. Gangguan kesehatan ini terjadi akibat tekanan darah seseorang terlalu tinggi, hingga menyebabkan pembuluh darah arteri pecah atau tersumbat.

Kondisi itu mengakibatkan pasokan oksigen ke otak berkurang sehingga fungsi otak dan organ tubuh terganggu.

Biaya pengobatan dan rawat inap untuk penyakit tersebut juga tidak murah. Setelah masuk pada tahap rawat jalan, pasien juga masih harus menjalani terapi berkelanjutan untuk bisa pulih dari stroke.

Seperti diketahui, biaya pengobatan stroke rerata mencapai Rp 150 juta hingga Rp 450 juta.

3. Gagal ginjal

Gagal ginjal adalah kondisi ketika fungsi ginjal mengalami kerusakan dan tidak mampu berfungsi dengan baik. Penyakit kritis ini juga ditanggung oleh asuransi.

Gangguan ginjal menyebabkan darah yang mengandung zat-zat kotor atau racun tidak dapat disaring secara alami oleh tubuh. Oleh karena itu, penderita penyakit gagal ginjal perlu menjalani tindakan cuci darah.

Pada kondisi yang parah, tindakan ini harus dilakukan satu kali dalam seminggu. Biaya yang dibutuhkan untuk cuci darah cukup besar, mulai dari Rp 800.000 hingga Rp 1,5 juta.

4. Jantung

Penyakit kritis selanjutnya yang ditanggung asuransi adalah jantung. Penyakit ini ada beberapa jenis, mulai dari gangguan katup, pembuluh jantung, jantung koroner, hingga serangan jantung. Kasus yang paling sering terjadi adalah penyumbatan pada pembuluh jantung akibat lemak.

Biaya pengobatan jantung juga bervariasi tergantung pada gangguan yang dialami.

Misalnya, untuk gangguan jantung yang membutuhkan pemasangan ring dikenakan biaya mulai dari Rp 80 juta hingga Rp150 juta. Penanganan medis untuk pemasangan ring ini masuk ke dalam salah satu manfaat asuransi kesehatan, sehingga biayanya dapat ditanggung oleh asuransi.

5. HIV

HIV atau Human Immunodeficiency Virus adalah virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh. Virus ini melemahkan kemampuan tubuh untuk bisa melawan infeksi dan penyakit.

Untuk dapat mengurangi dan memperlambat perkembangan penyakit ini, pengidap HIV perlu menjalani pengobatan dan perawatan seumur hidup, yang berarti akan memerlukan biaya yang tidak sedikit.

Meki begitu, pemilik asuransi tak perlu khawatir. Sebab,penyakit kritisini termasuk salah satu yang ditanggung asuransi.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan No 21/2013 Tentang Penanggulangan HIV/AIDS Pasal 47 menyebutkan, setiap penyelenggara asuransi kesehatan wajib menanggung sebagian atau seluruh biaya pengobatan dan perawatan tertanggung yang terinfeksi HIV sesuai dengan besarnya premi.

6. Diabetes

Diabetes merupakan suatu jenis penyakit metabolisme kronis yang disebabkan karena berkurangnya efektivitas insulin. Biaya pengobatan untuk penyakit diabetes cukup tinggi. Misalnya, biaya pengobatan diabetes tipe 2 untuk satu tahun rata-rata menghabiskan hampir Rp 8 juta.

Meski demikian, diabetes merupakan salah satu penyakit yang biaya pengobatannya dapat ditanggung asuransi.

7. Penyakit hati kronis

Penyakit selanutnya yang ditanggung asuransi adalah gangguan fungsi hati. Sebagai informasi, Hati adalah organ yang berfungsi untuk menetralisasi racun di dalam tubuh manusia. Ketika organ ini mengalami gangguan, maka timbul kondisi lain yang lebih parah, mulai dari pendarahan, pembengkakan otak, hingga warna kulit menjadi kuning.

Penyakit hati kronik memerlukan penanganan yang cepat sebelum kondisinya menjadi kronis dan dapat berkembang menjadi sirosis. Apabila dibiarkan, seseorang berpotensi untuk mengalami kegagalan hati sehingga membutuhkan transplantasi hati dengan biaya yang dapat mencapai Rp 2 miliar.

8. Koma

Koma merupakan kondisi saat seseorang tidak sadarkan diri dalam jangka waktu lama. Terdapat beberapa kondisi yang dapat menyebabkan seseorang mengalami koma, misalnya kecelakaan atau menderita penyakit tertentu.

Pada saat mengalami koma, biaya rawat inap yang harus dibayarkan akan besar karena perawatan yang dibutuhkan adalah perawatan secara intensif di ruang intensive care unit (ICU). Perawatan ini juga ditanggung oleh asuransi.

Mempertimbangkan risiko kesehatan terhadap penyakit kritis, maka tak ada salahnya melirik produk asuransi kesehatan yang punya manfaat terhadap penanggungan penyakit kritis untuk dimiliki.

Sebab, asuransi kesehatan dapat melindungi Anda dari kerugian finansial akibat biaya pengobatan penyakit.

Umumnya, perawatan dan pengobatan untuk penyakit kritis membutuhkan biaya yang cukup besar, melingkupi biaya rawat inap, obat-obatan, dan peralatan penunjang kesehatan.

Adapun biaya rawat inap dan perawatan suatu penyakit dapat ditentukan oleh empat indikator, yaitu diagnosis, tipe dan lokasi rumah sakit, kelas kamar rawat inap, dan tipe pengobatan (operasi dan non-operasi). Klik di sini untuk mengetahui tolok ukur efektif biaya rumah sakit di Indonesia.

https://money.kompas.com/read/2023/02/09/194451126/8-penyakit-kritis-yang-biaya-rawat-inapnya-ditanggung-asuransi

Terkini Lainnya

Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Whats New
IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

Whats New
Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Whats New
PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Whats New
Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Whats New
Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Whats New
Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke