Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

7 Pengoplos Beras Ditangkap, Bos Bulog: Pasti Terungkap Siapa Dalangnya...

Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso mengatakan, kepolisian akan menelusuri dalang di balik aksi kecurangan tersebut.

"Ini kan ranahnya bukan ranah saya tapi kepolisian, sekarang lagi sedang berjalan. Tapi ini kan temuan sekarang pasti diurutkan ke atas nanti pasti terungkap siapa dalangnya di sini. Bisa saja Dirut Bulog dalangnya, nanti kita lihat," ujarnya saat jumpa pers di Polda Banten, Jumat (10/2/2023).

Oleh sebab itu pria yang akrab disapa Buwas itu, meminta agar proses tindakan hukumnya terbuka dan adil.

"Prosesnya harus fair, terbuka. Tetapi tidak semua bisa dijelaskan. Beri kesempatan teman-teman menyelidiki semua. Pasti bilamana sudah terungkap pasti akan disampaikan," ungkap Buwas.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membeberkan, ada 6 modus yang dilakukan oleh tersangka.

Yakni, repacking beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek, mengoplos beras Bulog dengan beras lokal, menjual beras diatas harga Harga Eceren Tertinggi (HET), memanipulasi pemesanan dari distributor maupun mitra Bulog, masuk ke tempat penggilingan padi seolah-olah merek sendiri, dan memonopoli sistem dagang.

Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polda Banten mengamankan 350 ton beras baik yang sudah dikemas ulang ataupun belum.

"Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu, 350 ton beras Bulog yang sudah di repackage atau belum. Kemudian 5 timbangan digital, kemudian 6 mesin jahit, 8.000 karung bekas beras bulog, kemudian 10.000 karung beras premium berbagai merk," kata Didik.

Sementara motif yang melatarbelakangi ketujuh tersangka ialah untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf a dan b UU No 8 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancam pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

"Selain itu dikenakan juga pasal 382 KUHP dengan pidana maksimal 1 tahun 4 bulan," ungkap Didik.

https://money.kompas.com/read/2023/02/10/180900126/7-pengoplos-beras-ditangkap-bos-bulog--pasti-terungkap-siapa-dalangnya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke