Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menaker: RUU PPRT Mendesak untuk Disahkan Jadi UU

Menaker mengatakan, keberadaan UU PPRT sangat mendesak karena pekerja rumah tangga dalam menjalankan pekerjaannya berada di ruang privat sehingga memungkinkan terjadi kerentanan.

Hal tersebut dia kemukakan saat menghadiri Pawai HAM Mendukung Percepatan Pengesahan RUU PPRT di Jakarta, Minggu (12/2/2023).

"Sehingga mendesak bagi pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PPRT ini menjadi Undang-Undang, tidak ada lagi ada (huruf) R-nya," ucapnya melalui keterangan tertulis.

Lebih lanjut kata Ida, pemerintah telah beberapa kali menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang RUU PPRT, baik di internal maupun dengan stakeholder.

"Begitu RUU ini selesai menjadi RUU inisiatif DPR maka pemerintah sudah siap. Posisi pemerintah benar-benar sudah siap karena pemerintah sudah mendiskusikannya," kata dia.

Pemerintah kata dia, juga sangat siap mendiskusikan jika terdapat isu-isu dalam RUU PPRT yang masih menjadi perdebatan di DPR RI.

"Pemerintah sangat siap mendiskusikannya, Pemerintah siap mendengarkan berbagai stakeholder, Pemerintah juga siap mendiskusikannya dengan DPR. Jadi posisi pemerintah adalah siap," ujar Menaker.

Beberapa waktu lalu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada dua menteri kabinetnya yakni Menteri Hukum dan HAM dan Menaker untuk menyelesaikan RUU PPRT.

Karena kata Jokowi, sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum disahkan dan hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.

https://money.kompas.com/read/2023/02/13/114000426/menaker--ruu-pprt-mendesak-untuk-disahkan-jadi-uu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke