Proses digitalisasi e-KTP ini sudah dimulai di 58 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, di mana uji coba pengadaan KTP elektronik digital sudah dilakukan sejak 2021.
Disadur dari laman resmi Indonesia Baik, adanya e-KTP digital ini tidak langsung menghapus penggunaan KTP elektronik. Melainkan masih akan diterapkan prinsip pelayanan dua jalur atau double track system services, terdiri dari layanan digital dan layanan secara fisik manual.
Lantas, apa bedanya KTP elektronik biasa dengan KTP elektronik digital?
Beda KTP elektronik biasa dengan KTP digital
KTP elektronik ataue-KTP digital mempunyai perbedaan dengan KTP elektronik biasa, salah satunya terdapat quick response (QR) code yang menjadi identitas digital bagi warga negara Indonesia.
Meski begitu, pembuatan e-KTP digital membutuhkan smartphone dan koneksi internet.
Bagi masyarakat yang sudah memiliki KTP digital tak perlu lagi mencetak atau menyimpan bentuk fisik KTP, melainkan bisa menyimpannya di handphone masing-masing.
Identitas Digital Kependudukan adalah representasi penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang, yang terdaftar sebagai penduduk, dan memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan.
Lebih lanjut, bagaimana cara membuat KTP elektronik digital?
Cara membuat e-KTP digital
Dituliskan dalam laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bogor, langkah-langkah untuk membuat KTP elektronik digital sebagai berikut:
Sebagai informasi, pembuatan KTP digital tahap pertama dilakukan untuk pegawai lingkungan Dukcapil, disusul Aparatur Sipil Negara (ASM) seluruh Indonesia, dan kemudian seluruh masyarakat yang sudah memiliki KTP elektronik.
https://money.kompas.com/read/2023/02/15/153514026/ketahui-ini-beda-ktp-elektronik-biasa-dengan-ktp-elektronik-digital