Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Garuda Indonesia Menang Gugatan Lawan Greylag di Perancis

Adapun gugatan tersebut terkait Provisional Attachment atau sita sementara rekening GIHF pada tahun 2022.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, langkah hukum tersebut merupakan rangkaian upaya hukum oleh Greylag 1410 dan Greylag 1446 yang sebelumnya telah ditempuh di sejumlah negara dan telah ditolak otoritas hukum masing-masing negara terkait.

Irfan mengatakan, melalui putusan judicial release tersebut, Paris Civil Court memberikan pembebasan penuh atas sita sementara rekening GIHF yang sebelumnya diajukan Greylag 1410 dan Greylag 1446, serta memerintahkan kepada kedua lessor tersebut untuk membayar kepada GIHF sebesar 230.000 EUR sehubungan dengan damages dan cost yang timbul terkait langkah hukum tersebut.

"Dasar pertimbangan putusan Paris Civil Court tersebut adalah bahwa permohonan sita sementara yang diajukan kedua lessor tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, mengingat terdapatnya Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat serta berkekuatan hukum tetap, termasuk terhadap Greylag 1410 dan Greylag 1446," kata Irfan dalam keterangan tertulis, Jumat (17/2/2023).

Irfan juga mengatakan, restrukturisasi yang dirampungkan Garuda Indonesia sudah melalui proses diskusi panjang bersama semua kreditur sesuai koridor hukum yang berlaku.

Karenanya, kata dia, hal ini dapat disikapi secara bijak oleh pihak-pihak terkait, yaitu dengan menghormati ketetapan hukum yang ada.

"Adanya upaya tindakan melawan hukum melalui berbagai gugatan yang dilayangkan oleh kedua lessor ini tentunya menjadi sebuah tindakan yang sangat disayangkan dan bertentangan dengan spirit sinergitas Garuda Indonesia bersama seluruh stakeholder-nya, serta menghambat langkah akselerasi kinerja Perusahaan yang, dalam hal ini, menyangkut kepentingan mayoritas kreditur,” ujarnya.

Di antaranya, permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) dan gugatan winding up pada pengadilan di Australia yang telah ditolak otoritas hukum terkait, serta gugatan judicial liquidation terhadap GIHF.

"Di mana hal ini yang sekaligus memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia. Ketetapan hukum tersebut, yang diikuti berbagai tahapan hukum lainnya di sejumlah negara, semakin menegaskan landasan hukum Garuda Indonesia atas langkah restrukturisasi yang dijalankan," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2023/02/17/073000626/garuda-indonesia-menang-gugatan-lawan-greylag-di-perancis

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke