Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lebih Bayar PPN, Pilih Restitusi atau Kompensasi?

Ketika terjadi lebih bayar pajak pertambahan nilai (PPN), lebih baik pilih kompensasi atau restitusi? Apa saja pertimbangannya?

~ Agus, Depok ~

JAWABAN:

Salaam, Pak Agus. Terima kasih untuk pertanyaannya.

Setiap orang atau badan usaha yang ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) wajib memungut, menyetor, dan membayar pajak pertambahan nilai (PPN) yang timbul dari setiap transaksi atau penyerahan barang atau jasa.

PPN yang dipungut PKP dari lawan transaksinya disebut sebagai pajak masukan. Sedangkan PPN yang seharusnya dibayarkan PKP atas setiap perolehan barang dan atau jasa kena pajak disebut pajak keluaran.

Dalam memperhitungkan hak dan kewajiban perpajakannya, PKP harus mengurangkan jumlah pajak keluaran dengan pajak masukan. Ketika nilai pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan, selisihnya menjadi PPN yang harus disetor PKP ke negara.

Sebaliknya, ketika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, selisihnya merupakan kelebihan bayar pajak. Atas lebih bayar tersebut, PKP dapat memilih kompensasi atau mengajukan permohonan pengembalian (restitusi).

Kompensasi merupakan kelebihan bayar PPN yang bisa digunakan untuk membayar kurang bayar pajak pada masa atau periode pajak berikutnya. Adapun melalui restitusi, PKP bisa memperoleh pengembalian uang senilai kelebihan PPN yang sudah dibayarkan.

Namun, sebelum menentukan pilihan akan mengajukan restitusi atau mengkompensasikan kelebihan bayar pajak, ada baiknya PKP memahami dengan baik tata cara dan risikonya.

Kompensasi PPN

Kompensasi atas kelebihan bayar PPN dapat dilakukan setiap masa pajak atau bulan berikutnya.

Namun, jika kelebihan bayar terjadi karena pembetulan surat pemberitahuan (SPT) PPN, kompensasi dapat dilakukan ke masa pajak saat pembetulan SPT Masa PPN alias tidak selalu ke masa pajak berikutnya. 

Misal, PKP dalam SPT Masa PPN Desember 2022 terdapat lebih bayar PPN sebesar Rp 100 juta, lalu dilakukan kompensasi ke masa PPN Januari 2023. Jika pada April 2023 PKP melakukan pembetulan SPT PPN Masa Oktober 2022 yang menghasilkan lebih bayar, lebih bayar tersebut dikompensasi ke masa pajak November 2022 atau saat pembetulan SPT yakni April 2023.

Cara mengompensasi lebih bayar PPN bisa melalui program e-Faktur, dengan memilih kolom ”Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya” pada bagian H formulir 1111 induk SPT Masa PPN, sesuai dengan contoh berikut:

Kompensasi PPN tidak memiliki batasan waktu. Selama terdapat lebih bayar PPN, PKP dapat melakukan kompensasi kelebihan bayar tersebut ke bulan-bulan berikutnya dan boleh lewat tahun selama tidak dimintakan pengembalian atau restitusi.

Restitusi PPN

Restitusi dapat dilakukan di setiap masa pajak atau di akhir tahun buku. Pengajuan restitusi dilakukan ke kantor pajak terdaftar.

Akan tetapi, restitusi per masa pajak hanya dapat dilakukan jika PKP memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah melalaui Pasal 9 ayat (4b) UU PPN. Jika tidak memenuhi syarat tersebut, PKP hanya dapat mengajukan permohonan restitusi di akhir tahun buku.

Setiap permohonan restitusi akan ditindaklanjuti oleh kantor pajak dengan proses penelitian atau pemeriksaan, sesuai kriteria PKP yang mengajukan.

Pengajuan permohonan restitusi bisa dilakukan melalui program e-Faktur, dengan memilih kolom ”Dikembalikan (Restitusi)” pada bagian H formulir 1111 induk SPT Masa PPN, seperti contoh berikut:

Pilih kompensasi atau restitusi?

Baik pilihan kompensasi maupun restitusi untuk lebih bayar PPN harus dilakukan secara hati-hati. Apabila dalam proses pemeriksaan didapati kesalahan atau kekeliruan, kantor pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar plus sanksi administrasi. 

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menentukan besaran sanksi administrasi adalah 75 persen kurang bayar pajak, turun dari aturan sebelumnya sebesar 100 persen kurang bayar pajak.

Nilai plus dari kompensasi adalah relatif lebih mudah dibandingkan pengajuan restitusi. Untuk opsi kompensasi, PKP cukup melaporkan nilai lebih bayar PPN dan mengisi informasi masa atau periode pajak yang akan menerima kompensasi.

Meski demikian, bukan berarti PKP yang mengajukan kompensasi tidak perlu menyiapkan dokumen-dokumen pendukung untuk memperkuat bukti bahwa memang terdapat lebih bayar PPN yang dapat diklaim. 

Bagaimanapun, pemeriksa atau petugas pajak bisa saja sewaktu-waktu meminta penjelasan dan dokumen melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/ atau Keterangan (SP2DK) yang harus ditanggapi.

Adapun opsi restitusi sejak awal mengharuskan PKP menyiapkan dokumen-dokumen pendukung untuk memperkuat bukti bahwa memang terdapat lebih bayar PPN yang dapat diklaim. Dokumen-dokumen ini dapat diminta oleh kantor pajak atau fiskus yang melakukan penelitian atau pemeriksaan. 

Naskah: MUC/ASP/RSC, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

https://money.kompas.com/read/2023/02/20/090727626/lebih-bayar-ppn-pilih-restitusi-atau-kompensasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke