Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dapat Insentif, Pajak Mobil Listrik Hanya 1 Persen?

“Untuk (insentif) roda empat bukan berbentuk uang ya,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin (20/2/2023).

Adapun saat ini nilai atau besaran PPN untuk kendaraan sebesar 11 persen. Ketika dikonfirmasi awak media apakah benar bahwa insentif tersebut adalah potongan pajak, menjadi sebesar 1 persen untuk mobil listrik, Arifin membenarkan hal tersebut.

"Dengar-dengarnya begitu (1 persen),” tambah Arifin.

Dengan implementasi insentif tersebut, pemerintah juga memastikan kesiapkan dalam mendukung implementasi KBLBB atau (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) di Indonesia. Mulai dari pengurusan STNK, penyediaan PSKLU, hingga bengkel yang tersertifikasi.

Untuk kesiapan baterai, Arifin memastikan Indonesia sudah memiliki pabrik baterai sendiri, sehingga, kebutuhan baterai untuk mendukung ekosistem kendaraan listrik bisa terpenuhi.

"Kita kan punya pabrik - pabrik yang bukin motor listrik, dan kita sudah bisa bikin sendiri. Untuk mendukung jumlahnya, pabrikan ini harus ditambah," kata Arifin.

Di sisi lain, pemerintah juga menjamin bahwa kepengurusan perubahan STNK dari kendaraan motor roda dua konvensional ke motor listrik juga dipastikan akan diproses dengan cepat dan mudah.

"Nanti proses pembuatan STNK-nya akan diproses cepat dan biaya perubahan STNK-nya akan jauh dipermudah," lanjut Arifin.

Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah akan menyiapkan 1.000 bengkel tersertifikasi dan memiliki standar untuk mensupport implementasi motor konversi listrik di tanah air.

"Kita sepakat paling tidak 1.000 bengkel di seluruh Indonesia," kata Budi.

Adapun target konversi kendaraan listrik tahun ini adalah 50.000 unit. Nantinya, Kemenhub akan mengembangkan bengkel dan akan menerbitkan sertifikat layak/ berstandar.

Sementara Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diusulkan ke Kementerian Perindustrian adalah 40 persen di awal-awal. Nilai ini akan meningkat terus selama 3 tahun.

https://money.kompas.com/read/2023/02/21/081000126/dapat-insentif-pajak-mobil-listrik-hanya-1-persen-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke