Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Wamenkeu: Pelaporan LHKPN Pegawai Kemenkeu Sudah Mencapai 99,9 Persen

"Saya bisa sampaikan per kemarin 28 Februari 2023 untuk wajib lapor LHKPN telah selesai 99,9 persen wajib lapor LHKPN Kementerian Keuangan," kata Suahasil dalam konferensi pers di Gedung Radius Prawiro DJPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Suahasil mengatakan, wajib lapor LHKPN ini satu bulan lebih awal dari tenggat waktu yang diberikan KPK.

Ia mengatakan, hal tersebut merupakan kebijakan internal Kemenkeu untuk percepatan pelaporan.

"Ini kebijakan internal Kemenkeu sejak beberapa tahun terakhir dimaksudkan disiplin pegawai dan percepatan agar tidak menumpuk di bulan Maret," ujarnya.

Lebih lanjut, Suahasil mengatakan, bagi pegawai Kemenkeu yang tidak wajib melaporkan LHKPN, tetap melaporkan harta kekayaannya melalui sistem internal Kemenkeu yang disebut Alfa.

"Di Alfa itu juga melaporkan daftar harta kekayaan deadline 28 Februari atau akhir Februari. Jadi LHKPN dan Alfa deadline-nya sama," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2023/03/01/195138126/wamenkeu-pelaporan-lhkpn-pegawai-kemenkeu-sudah-mencapai-999-persen

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke