Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gugatan PKPU Wanaartha Life Ditolak PN Jakarta Pusat

Kuasa hukum nasabah Wanaartha Life Benny Wulur mengatakan, putusan sidang pengajuan PKPU Wanaartha Life tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Putusannya (PKPU) ditolak, ya putusannya ditolak," ujar dia kepada Kompas.com, Kamis (2/3/2023).

Ia menjelaskan, semula sidang seharusnya digelar pada pukul 09.00 WIB. Kemudian, sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada pukul 15.00 WIB. Namun begitu, menurut penuturan Benny, sidang justru dimulai lebih cepat.

"Ternyata ditunda ke siang, staf saya coba susul untuk menghadiri sidang, ternyata sudah diputus jam setengah 2 siang tanpa kehadiran kami," imbuh dia.

Ia menuturkan, pihaknya mendapat informasi yang menyebutkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengirimkan surat kepada kepada Pengadilan Negeri untuk menolak gugatan PKPU Wanaartha Life yang diajukan perwakilan nasabah.

"Saya dapat informasinya, staf saya tanya panitera. Ada surat yang diajukan kepada Kepala PN dari OJK," imbuh dia.

Benny menyayangkan adanya intervensi OJK. Menurut dia setelah pencabutan izin usaha, OJK tidak memiliki kewenangan kembali atas Wanaartha Life.

"Kenapa tidak sejak awal OJK menolak gugatan saya untuk PKPU," timpal dia.

Menindaklanjuti penolakan ini, Benny akan tetap mengupayakan berbagai gugatan hukum, termasuk kepada tim likuidasi dan OJK.

"Kami merasa ada dugaan nasabah Wanaartha Life didzalimi," tandas dia.

Kompas.com telah menghubungi Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot untuk mengkonfirmasi adanya surat intervensi dari OJK.

Namun demikian, sampai berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari OJK.

Sebagai informasi, Gugatan PKPU kepada Wanaartha Life didaftarkan oleh Robby dan Junarto Tjahjadi dengan nomor 21/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst perihal gugatan terhadap perusahaan asuransi yang sedang dalam masa likuiditas ini digugat pada 26 Januari 2023.

https://money.kompas.com/read/2023/03/02/200014826/gugatan-pkpu-wanaartha-life-ditolak-pn-jakarta-pusat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke