KOMPAS.com - Apa yang dimaksud BUMN? Meski cukup sering kita mendengarnya, barangkali masih ada sebagian orang yang masih awam dengan istilah tersebut.
BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara. Yang berarti, saham dari badan usaha atau perusahaan tersebut dimiliki oleh negara, sebagian seluruhnya atau sebagian besar sahamnya.
Mengutip UU Nomor 19 Tahun 2003, BUMN adalah sebuah perusahaan yang minimal 51 persen sahamnya dikuasai pemerintah Indonesia melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Modal BUMN berasal dari pemerintah melalui penyertaan secara langsung melalui kucuran duit APBN atau bisa juga berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Pada awalnya, perusahaan negara disebut dengan Perusahaan Negara (PN). Namun seiring berjalannya waktu, namanya berubah menjadi Badan Usaha Milik Negara atau disingkat BUMN.
Untuk status pegawai BUMN tidak disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun disetarakan dengan pekerja swasta karena karyawan BUMN bekerja berdasarkan kontrak Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Pembagian BUMN
Di Indonesia, ada 3 jenis BUMN, yang mana ketiga jenis BUMN ini memiliki karakteristik masing-masing.
1. Persero
Pertama yakni Persero, di mana sebagian sahamnya bisa dimiliki pihak lain, namun pemerintah tetap mengendalikan saham mayoritas.
Selayaknya perseroan (PT) pada perusahaan swasta, Persero pada BUMN diperbolehkan untuk mengejar keuntungan dalam bisnisnya. Selain itu, bisnisnya juga selain melayani hajat hidup orang banyak maupun untuk kepentingan lainnya.
Contoh dari BUMN Persero antara lain PLN, Telkom Indonesia, Pertamina, Jasa Marga, Pupuk Indonesia, Berdikari, RNI, dan sebagainya.
2. Perum
Berikutnya adalah Perum atau akronim dari perusahaan umum. Yang membedakan dengan Persero, Perum seluruh sahamnya adalah milik pemerintah dan didirikan untuk tujuan memberikan pelayanan untuk masyarakat serta mengejar keuntungan. Contoh Perum antara lain Perum Damri, Peruri, Bulog, dan Jasa Tirta.
3. Perjan
Ketiga adalah BUMN dalam bentuk Perjan atau perusahaan jawatan. Perjan merupakan BUMN yang seluruhnya sahamnya dikuasai pemerintah didirikan untuk tujuan pelayanan masyarakat.
Perjan sendiri masih terkait dengan departemen atau kementerian yang menjadi induknya, di mana banyak pegawainya juga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun saat ini, tak ada lagi perusahaan BUMN dalam bentuk jawatan karena dianggap tidak efisien dan terus merugi sehingga malah membebani keuangan negara.
Contoh Perjan BUMN adalah Perusahaan Jawatan Kereta Api yang dulunya di bawah Departemen Perhubungan (kini Kementerian Perhubungan). Jawatan Kereta Api kini bertransformasi menjadi PT KAI (Persero).
Klaster BUMN
Namun sejak beberapa tahun terakhir, Kementerian BUMN terus melakukan efisiensi dengan menggabungkan usaha beberapa BUMN menjadi holding.
Saat ini ada 12 holding BUMN yang terbentuk dalam klaster, berikut di antaranya:
Status karyawannya
Pada awalnya, status pegawai BUMN adalah sama dengan PNS sesuai dengan PP Nomor 10 Tahun 1982 di mana status karyawan BUMN dipersamakan dengan PNS.
Kendati demikian, dengan berlakunya aturan baru yaitu PP Nomor 45 Tahun 2005, maka karyawan BUMN tidak lagi tunduk pada ketentuan kepegawaian PNS.
Ketentuan karyawan BUMN adalah sebagai berikut:
Karena statusnya sama dengan karyawan swasta, maka kontrak kerja karyawan BUMN adalah dengan pengikatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Jadi sudah tahu kan apa yang dimaksud BUMN, di mana perusahaan negara memiliki kriteria minimal 51 persen sahamnya dikuasai pemerintah Indonesia.
https://money.kompas.com/read/2023/03/03/141620626/apa-yang-dimaksud-bumn-berikut-penjelasan-lengkapnya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.