Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa yang Dimaksud BUMN? Berikut Penjelasan Lengkapnya

KOMPAS.com - Apa yang dimaksud BUMN? Meski cukup sering kita mendengarnya, barangkali masih ada sebagian orang yang masih awam dengan istilah tersebut.

BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara. Yang berarti, saham dari badan usaha atau perusahaan tersebut dimiliki oleh negara, sebagian seluruhnya atau sebagian besar sahamnya.

Mengutip UU Nomor 19 Tahun 2003, BUMN adalah sebuah perusahaan yang minimal 51 persen sahamnya dikuasai pemerintah Indonesia melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Modal BUMN berasal dari pemerintah melalui penyertaan secara langsung melalui kucuran duit APBN atau bisa juga berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Pada awalnya, perusahaan negara disebut dengan Perusahaan Negara (PN). Namun seiring berjalannya waktu, namanya berubah menjadi Badan Usaha Milik Negara atau disingkat BUMN.

Untuk status pegawai BUMN tidak disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun disetarakan dengan pekerja swasta karena karyawan BUMN bekerja berdasarkan kontrak Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Pembagian BUMN

Di Indonesia, ada 3 jenis BUMN, yang mana ketiga jenis BUMN ini memiliki karakteristik masing-masing.

1. Persero

Pertama yakni Persero, di mana sebagian sahamnya bisa dimiliki pihak lain, namun pemerintah tetap mengendalikan saham mayoritas.

Selayaknya perseroan (PT) pada perusahaan swasta, Persero pada BUMN diperbolehkan untuk mengejar keuntungan dalam bisnisnya. Selain itu, bisnisnya juga selain melayani hajat hidup orang banyak maupun untuk kepentingan lainnya.

Contoh dari BUMN Persero antara lain PLN, Telkom Indonesia, Pertamina, Jasa Marga, Pupuk Indonesia, Berdikari, RNI, dan sebagainya.

2. Perum

Berikutnya adalah Perum atau akronim dari perusahaan umum. Yang membedakan dengan Persero, Perum seluruh sahamnya adalah milik pemerintah dan didirikan untuk tujuan memberikan pelayanan untuk masyarakat serta mengejar keuntungan. Contoh Perum antara lain Perum Damri, Peruri, Bulog, dan Jasa Tirta.

3. Perjan

Ketiga adalah BUMN dalam bentuk Perjan atau perusahaan jawatan. Perjan merupakan BUMN yang seluruhnya sahamnya dikuasai pemerintah didirikan untuk tujuan pelayanan masyarakat.

Perjan sendiri masih terkait dengan departemen atau kementerian yang menjadi induknya, di mana banyak pegawainya juga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun saat ini, tak ada lagi perusahaan BUMN dalam bentuk jawatan karena dianggap tidak efisien dan terus merugi sehingga malah membebani keuangan negara.

Contoh Perjan BUMN adalah Perusahaan Jawatan Kereta Api yang dulunya di bawah Departemen Perhubungan (kini Kementerian Perhubungan). Jawatan Kereta Api kini bertransformasi menjadi PT KAI (Persero).

Klaster BUMN

Namun sejak beberapa tahun terakhir, Kementerian BUMN terus melakukan efisiensi dengan menggabungkan usaha beberapa BUMN menjadi holding.

Saat ini ada 12 holding BUMN yang terbentuk dalam klaster, berikut di antaranya:

  • Jasa Pariwisata dan Pendukung
  • Klaster Telekomunikasi dan Media
  • Klaster Energi, Minyak dan Gas
  • Klaster Kesehatan
  • Klaster Manufaktur
  • Klaster Pangan dan Pupuk
  • Klaster Perkebunan dan Kehutanan
  • Klaster Mineral dan Batubara
  • Jasa Asuransi dan Dana Pensiun
  • Jasa Keuangan
  • Jasa Infrastruktur
  • Jasa Logistik

Status karyawannya

Pada awalnya, status pegawai BUMN adalah sama dengan PNS sesuai dengan PP Nomor 10 Tahun 1982 di mana status karyawan BUMN dipersamakan dengan PNS.

Kendati demikian, dengan berlakunya aturan baru yaitu PP Nomor 45 Tahun 2005, maka karyawan BUMN tidak lagi tunduk pada ketentuan kepegawaian PNS.

Ketentuan karyawan BUMN adalah sebagai berikut:

  • Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
  • Bagi BUMN tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.

Karena statusnya sama dengan karyawan swasta, maka kontrak kerja karyawan BUMN adalah dengan pengikatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Jadi sudah tahu kan apa yang dimaksud BUMN, di mana perusahaan negara memiliki kriteria minimal 51 persen sahamnya dikuasai pemerintah Indonesia.

https://money.kompas.com/read/2023/03/03/141620626/apa-yang-dimaksud-bumn-berikut-penjelasan-lengkapnya

Terkini Lainnya

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke