Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkeu Enggan Dikaitkan dengan Potensi Penundaan Pemilu 2024

Hal itu setelah adanya pengamat politik yang menyebut Pemilu 2024 berpotensi ditunda akibat anggaran Pemilu dari Kemenkeu belum cair sepenuhnya.

"Jadi kami rasa tidak perlu dihubung-hubungkan ya karena tidak ada hubungannya," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

"Apalagi tadi ada putusan pengadilan itu di luar domain kami. Kami sudah tidak tahu menahu. Ini kami jalankan apa yang telah diamanatkan, apa yang telah digariskan UU APBN," sambungnya.

Dia menjelaskan, Kementerian Keuangan bukan menahan pencairan anggaran Pemilu 2024, melainkan pencairannya memang dilakukan secara bertahap sesuai dengan program yang dibuat oleh para penyelenggara pemilu raya.

"Kalau anggaran itu tahapannya tergantung perencanaan. Per tahun gitu, kan ini sampai 2024, tahun lalu ada, tahun ini ada, tahun depan ada (anggaran)," jelasnya.

Selain itu, pencairan anggaran pemilu juga terus dikomunikasikan antara Dirjen Anggaran Kemenkeu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak-pihak terkait.

"Itu kan amanat. Jadi anggaran kita sediakan," kata Yustinus.

Adapun anggaran APBN untuk mendukung Pemilu 2024 dialokasikan Kemenkeu sebesar Rp 25,01 triliun untuk tahun anggaran 2022 dan 2023.

Namun angka tersebut bersifat sementara karena alokasi untuk tahun anggaran 2024 masih dalam perhitungan.

Secara perinci, alokasi anggaran tersebut meliputi sebanyak Rp 15,49 triliun untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebesar Rp 6,91 triliun untuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan senilai Rp 2,61 triliun untuk kementerian/lembaga.

Putusan PN Jakpus

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada hari ini, Kamis (2/3/2023), dan melaksanakan tahapan dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Sedianya, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak pertengahan Juni tahun lalu. Pemungutan suara dijadwalkan serentak digelar pada 14 Februari 2024.

Adapun gugatan terhadap KPU dilayangkan karena Prima merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Namun, partai pendatang baru tersebut merasa telah memenuhi syarat keanggotaan dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

https://money.kompas.com/read/2023/03/03/182319926/kemenkeu-enggan-dikaitkan-dengan-potensi-penundaan-pemilu-2024

Terkini Lainnya

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Work Smart
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke