KOMPAS.com - Cara bayar pajak motor tahunan bisa dilakukan dengan berbagai macam metode. Salah satunya, bayar pajak motor melalui layanan Samsat Drive Thru.
Cara bayar pajak motor di Samsat Drive Thru memang lebih mudah dan cepat. Wajib pajak tidak perlu repot antre panjang ketika ingin membayar kewajiban pajak kendaraan.
Bahkan, pembayaran pajak bisa dilakukan tanpa harus meninggalkan kendaraan serta menghindari kerumunan. Hanya saja, layanan Samsat Drive Thru tidak selalu ada di seluruh kota Indonesia.
Di DKI Jakarta misalnya, layanan Samsat Drive Thru hanya tersedia di empat lokasi. Adapun lokasi Samsat Drive Thru di DKI Jakarta, adalah sebagai berikut:
Layanan Samsat Drive Thru dibuka setiap hari Senin hingga Kamis pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 dan hari Jumat pada pukul 08.00 hingga pukul 15.00.
Bagi warga Jakarta yang ingin membayar pajak motor secara Drive Thru, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar pembayaran dapat dilakukan.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Samsat Drive Thru hanya berlaku untuk kendaraan yang tidak mempunyai tunggakan pajak lebih dari satu tahun dan berdomisili di DKI Jakarta.
Sementara, persyaratan dokumen yang harus dibawa antara lain e-KTP asli, BPKB asli, dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli tanpa perlu difotokopi lagi.
Cara bayar pajak motor di Samsat Drive Thru
Lebih rinci, berikut langkah-langkah atau cara bayar pajak motor melalui layanan Samsat Drive Thru:
Nah, itulah informasi seputar cara bayar pajak motor di Samsat Drive Thru dengan mudah dan cepat. Semoga bermanfaat!
(Sumber: KOMPAS.com, Penulis: Ruly Kurniawan, Editor : Aditya Maulana)
https://money.kompas.com/read/2023/03/05/231127826/syarat-dan-cara-bayar-pajak-motor-di-samsat-drive-thru