Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar Terbaru 85 Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai Masyarakat

Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap Jenfi dan PT Bina Asia Propertindo atau Cicil Sewa karena telah melakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya pinjol ilegal, SWI juga menemukan dan menghentikan 8 entitas investasi ilegal, yang terdiri dari 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 4 kegiatan tanpa izin lainnya.

"Masih maraknya penawaran investasi dan pinjol ilegal tersebut terus menjadi perhatian SWI, masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online yang berizin," ujar Ketua SWI Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulis, Senin (6/3/2023).

Tongam menjelaskan, SWI akan berupaya mencegah jatuhnya korban dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

Lewat data yang didapat itu, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs, website, atau aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.

"Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI juga bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum," ucapnya.

SWI mengimbau agar masyarakat sebelum mengikuti penawaran investasi ataupun pinjol untuk melakukan pengecekan legalitas perusahaannya dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui laman ini https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx

Berikut daftar 85 pinjol ilegal yang ditemukan SWI pada Februari 2023:

https://money.kompas.com/read/2023/03/06/153721126/daftar-terbaru-85-pinjol-ilegal-yang-perlu-diwaspadai-masyarakat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke