JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) resmi naik hari ini, Minggu (12/3/2023).
Penyesuaian tarif Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.310/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Bogor Ring Road Seksi I, II, dan III A.
Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) dengan panjang sekitar 13,8 kilometer ini merupakan alternatif jalan yang menghubungkan Sentul Selatan–Salabenda dan bagian dari pembangunan seksi sebelumnya melalui wilayah Sentul Selatan, Kedung Halang, Kedung Badak, Simpang Yasmin dan Simpang Semplak.
Dilansir dari keterangan resmi PT Jasamarga Metropolitan Tollroad, secara keseluruhan Jalan Tol BORR dibagi menjadi sejumlah seksi dengan rincian sebagai berikut:
AdapunTol Bogor Outer Ring Road (BORR) ini dapat mengurai kepadatan lalu lintas di Kota Bogor, terutama di Jalan Sholeh Iskandar.
Selain itu, Jalan Tol BORR atau Lingkar Bogor ini juga diharapkan dapat memperlancar mobilisasi masyarakat dan ekonomi Bogor sebagai kota penyangga Jakarta.
Pemberlakuan tarif baru ini disebut sudah mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas BORR.
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, mulai 12 Maret 2023 pukul 00.00 WIB berlaku tarif baru pada Jalan Tol Bogor Ring Road menjadi sebagai berikut :
1.Penyesuaian Tarif Bogor Outer Ring Road Segmen Sentul Selatan - Simpang Semplak (Seksi 1-2.B + 3.A):
2.Tarif Tol Segmen Cibadak – Simpang Semplak (Seksi 3.A):
https://money.kompas.com/read/2023/03/12/201000126/tarif-tol-bogor-ring-road-naik-mulai-hari-ini-simak-rinciannya