Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Turis Asing Dilarang Sewa Motor di Bali, Sandiaga Uno: Perlu Kajian yang Komprehensif

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, kebijakan pemerintah daerah terkait turis asing dilarang sewa motor di Bali harus dilakukan melalui kajian yang komprehensif.

Sebab, menurut dia, kebijakan turis asing dilarang sewa motor di Bali akan berdampak langsung pada para pelaku usaha rental sepeda motor.

"Untuk (larangan wisatawan asing) rental motor ini, sekali lagi kita harapkan ada kajian yang komprehensif untuk juga menertibkan para penyedia rental, karena ini juga merupakan lahan usaha yang banyak membuka peluang usaha dan lapangan kerja," kata Sandiaga dalam acara The Weekly Brief Sandi Uno secara virtual, Senin (13/3/2023).

Sandiaga Uno memahami rencana turis asing dilarang sewa motor di Bali ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Ia mengaku belum menerima informasi secara langsung dari Pemerintah Provinsi Bali terkait rencana larangan tersebut.

Meski demikian, Sandiaga yakin, setiap kebijakan dibuat untuk memastikan keamanan dari pengendara sepeda motor dan menegakkan aturan lalu lintas.

"Jika mereka (wisatawan asing) tidak memiliki kemampuan untuk mengendarai motor dan ada beberapa yang dalam keadaan sadar atau mabuk mengalami kecelakaan, itu tentunya perlu ditindak secara tegas, dan jika ada pelanggaran dari segi peraturan lalu lintas tentunya itu juga harus kita tindak tegas," ujarnya.

Dikutip dari Regional Kompas.com, Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan kebijakan turis asing dilarang sewa motor di Bali. Koster akan mengesahkan larangan ini dalam bentuk peraturan daerah.

"Jadi (wisatawan asing) minjam atau nyewa itu tidak diperbolehkan lagi, itu memang mulai diterapkan tahun 2023 ini pasca Covid-19," katanya saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali di Kota Denpasar, Minggu (12/03/2023).

Koster mengumumkan larangan penyewaan sepeda motor usai ramai di media sosial terkait perilaku oknum wisman yang melanggar tata tertib lalu lintas.

Mulai dari berkendara ugal-ugalan, tidak memakai helm hingga mengunakan pelat palsu.

Berdasarkan catatan Polda Bali, sejak dilakukan razia pada akhir Februari hingga awal Maret 2023, ada lebih dari 171 WNA yang melanggar ketertiban lalu lintas.

Selain itu, tujuannya untuk menata aktivitas pariwisata Bali agar lebih berkualitas.

Wisman yang ingin berkendara wajib menggunakan kendaraan yang disediakan oleh agen perjalanan atau travel.

"Jadi para wisatawan itu harus bepergian, jalan menggunakan mobil-mobil dari travel, idak dibolehkan lagi menggunakan sepeda motor yang bukan dari travel agen," tegasnya.

https://money.kompas.com/read/2023/03/13/191000326/soal-turis-asing-dilarang-sewa-motor-di-bali-sandiaga-uno--perlu-kajian-yang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke