Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KKP Musnahkan 60 Kg Olahan Ikan Ilegal di Ternate

Langkah tersebut dilakukan karena produk olahan ikan itu tidak memiliki izin edar serta tidak memenuhi standar keamanan pangan dan kesehatan.

Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Ternate, Arsal Azis mengatakan, pemusnahan ini juga merupakan bagian dari penguatan pengawasan pangan sehat dan bermutu menjelang Ramadhan.

"Kita bersinergi dengan teman-teman Polri, BPOM, Karantina Pertanian, Bea Cukai agar masyarakat bisa mengonsumsi pangan sehat bermutu di bulan Ramadan," kata Arsal dalam keterangan tertulis, Jumat (17/3/2023).

Arsal mengatakan, pemusnahan barang-barang yang berasal dari Cikupa-Tangerang ini dilakukan karena tidak dilengkapi dengan Surat Kesehatan dari area asal.

Ia mengatakan, proses pemusnahan ikan ilegal dilakukan dengan cara dibakar di tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah.

"Kita mencegah sesuatu yang buruk, jangan sampai masyarakat mengonsumsi pangan yang tidak terjamin mutu dan kualitas produknya," ujarnya.

Lebih lanjut, Arsal menambahkan, penindakan pangan ilegal ini dalam rangka melindungi sumber daya, menjaga keamanan hayati dan mutu ikan.

Ia mengapresiasi jajaran Kepolisian Republik Indonesia yang sigap mengamankan barang-barang tersebut.

"Selain itu kita imbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli olahan ikan di pasar, terutama jika produk tersebut tidak memiliki label keamanan pangan dan tidak jelas asal usulnya," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2023/03/17/180455926/kkp-musnahkan-60-kg-olahan-ikan-ilegal-di-ternate

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke