Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Sanksi bagi Produsen yang Naikkan Harga Jual Motor Listrik Bersubsidi Selama Program KBLBB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melarang produsen motor listrik yang terpilih dalam program insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) menaikkan harga jual sejak pemerintah memberikan subsidi.

Adapun program subsidi motor listrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk KBLBB roda dua.

Aturan tersebut ditetapkan pada 20 Maret 2023 dan telah ditandatangani Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Pada Pasal 23 Ayat 1 dalam Permenperin Nomor 6/2023 ini disebutkan bahwa perusahaan industri yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan program insentif KBLBB.

Kemudian, Lembaga Verifikasi Independen (LVI) yang melakukan verifikasi tidak sesuai dengan Permenperin ini dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sebagai LVI.

Adapun pada Pasal 11 dalam Permenperin Nomor 6/2023, terdapat dua larangan yang tak boleh dilanggar produsen motor listrik selama program KBLBB roda dua.

Pertama, menaikkan harga jual motor listrik sejak ditetapkan sebagai peserta program subsidi motor listrik.

Kedua, melakukan perubahan komponen produksi yang mengakibatkan penurunan nilai TKDN menjadi kurang dari persyaratan TKDN yang ditetapkan pemerintah.

Selanjutnya, pada Pasal 12 dalam Permenperin Nomor 6/2023, Lembaga Verifikasi Independen (LVI) memiliki beberapa tugas, sebagai berikut:

Pertama, melakukan surveilan terhadap motor listrik yang telah ditetapkan sebagai peserta program insentif KBLBB

Kedua, surveilan terhadap motor listrik dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun pada setiap tahun anggaran setelah ditetapkan sebagai peserta program insentif KBLBB.

Ketiga, dalam hal berdasarkan surveilan ditemukan ketidakkonsistenan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 11, LVI merekomendasikan kepada KPA untuk mencabut produsen motor listrik dari kepesertaan program KBLBB.

Keempat, berdasarkan rekomendasi LVI sebagimana dimaksud pada poin ketiga, KPA mencabut produsen motor listrik dari kepesertaan program KBLBB.

Kelima, produsen motor listrik yang dicabut dari kepesertaan program insentif KBLBB dihapus dari Sistem Informasi.

https://money.kompas.com/read/2023/03/23/124000726/ini-sanksi-bagi-produsen-yang-naikkan-harga-jual-motor-listrik-bersubsidi

Terkini Lainnya

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Whats New
Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Whats New
Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Harga Mulai Rp 39,5 Juta

Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Harga Mulai Rp 39,5 Juta

Whats New
Bisnis Alas Kaki Melemah di Awal 2024, Asosiasi Ungkap Penyebabnya

Bisnis Alas Kaki Melemah di Awal 2024, Asosiasi Ungkap Penyebabnya

Whats New
Penuhi Kebutuhan Listrik EBT Masa Depan, PLN Bidik Energi Nuklir hingga Amonia

Penuhi Kebutuhan Listrik EBT Masa Depan, PLN Bidik Energi Nuklir hingga Amonia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke