Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bank OCBC NISP Minta Perlindungan Hukum Soal Penegakan Hukum Kasus Kredit Macet

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank OCBC NISP meminta perlindungan dan penegakan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus kredit macet yang melibatkan PT Hair Star Indonesia (HSI).

Perusahaan produsen rambut palsu yang berlokasi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur tersebut terindikasi menghindari tanggung jawab terhadap adanya utang kepada Bank OCBC NISP.

Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan mengatakan, PT HSI terindikasi memiliki upaya melepaskan diri dari kewajiban kepada bank tersebut dilakukan dengan sejumlah cara.

Salah satu upaya di antaranya adalah mengalihkan 50 persen saham PT HSI yang sebelumnya dimiliki oleh PT Hari Mahardika Utama (HMU) kepada pihak lain.

Sebagai catatan, PT HMU dimiliki secara langsung oleh Susilo Wonowidjojo yang diketahui merupakan salah satu orang terkaya di Indonesia.

“Kami sudah mengirimkan surat ini kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretaris Negara. Kami sangat berharap Bapak Presiden memberikan atensi terhadap kasus ini, mengingat banyak bank yang terancam menjadi korban dari upaya PT HSI untuk melarikan diri dari tanggung jawab,” ujar dia dalam konferensi pers, Senin (27/3/2023).

Hasbi menambahkan, untuk mendapatkan hak-haknya sebagai kreditor PT HSI, Bank OCBC NISP telah melakukan sejumlah upaya hukum.

Upaya hukum yang dilakukan misalnya, gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang saat ini masing berlangsung. Gugatan dengan nomor perkara 19/PDT.G/2023/PN.SDA tersebut menempatkan Susilo Wonowidjojo sebagai tergugat utama.

Selain itu, langkah hukum lainnya adalah melaporkan dugaan tindak pidana manajemen dan pemegang saham HSI, termasuk di antaranya Susilo Wonowidjojo sebagai pemilik PT HMU ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).

Dalam Laporan Polisi No LP/B/0011/2023/SPKT/Bareskrim Polri pada 9 Januari 2023, terdapat dugaan adanya penggunaan uang hasil kredit dari Bank OCBC NISP yang tidak sesuai dengan perjanjian kredit yang disepakati antara Bank dan PT HSI.

“Surat kepada presiden ini adalah salah satu ikhtiar industri perbankan untuk mendapatkan keadilan atas perilaku buruk yang dilakukan oleh kreditor sekelas PT HSI. Bank OCBC NISP tidak pernah berpikir, kerja sama yang sudah terjalin dengan baik sejak tahun 2016, di mana setiap tahun selalu dilakukan perpanjangan kredit ke HSI, ternyata dibalas dengan niat jahat untuk melepaskan diri dari kewajiban,” terang Hasbi.

Bank OCBC NISP berharap dengan atensi dari Presiden Joko Widodo, penanganan kasus ini dapat berjalan profesional sesuai koridor hukum yang berlaku.

Hal tersebut akan memberikan kepastian hukum dan keyakinan bagi pelaku usaha seperti perbankan untuk dapat menjalankan fungsi strategisnya dalam menggerakkan ekonomi nasional.

Lebih lanjut, pihaknya juga menganggap pailit yang terjadi pada PT HSI sangat aneh, mengingat gugatan PKPU dilakukan oleh debitor dengan piutang hanya sekitar Rp 4 miliar.

“Belum lagi keanehan gugatan PKPU dilayangkan sebulan setelah PT HMU menjual sahamnya di HSI kepada pihak yang diduga masih terafiliasi. Inilah yang kami minta penegakan hukum dilakukan secara lurus, tegak dan profesional. Ini juga ujian tentang kredibilitas Susilo Wonowidjojo, yang sebelumnya secara tidak langsung melalui anak usaha nya PT HMU yang memiliki saham dan perwakilan di PT HSI terlibat dalam proses perjanjian kredit antara Bank OCBC NISP dan PT HSI,” tandas dia.

Adapun, jumlah kredit dari Bank OCBC NISP ke PT HSI sekitar Rp 232 miliar.

Sebagai informasi, tercatat ada 7 bank yang menjadi kreditor PT HSI yaitu Bank BTPN, Bank CTBC, Bank DBS Indonesia, Bank ICBC Indonesia, Bank Mega, Bank OCBC NISP, dan Bank Permata.

Jumlah kredit dari total 7 bank tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp 1 triliun.

https://money.kompas.com/read/2023/03/27/201000426/bank-ocbc-nisp-minta-perlindungan-hukum-soal-penegakan-hukum-kasus-kredit

Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke