Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menilik Masa Depan Subsidi dan Kompensasi BBM lewat Penguatan Regulasi

Menurut Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad, kondisi perang Rusia dan Ukraina yang masih berlanjut menyebabkan fluktuasi harga minyak dunia.

Implikasinya adalah ada penurunan dari upaya untuk menyediakan kapasitas subsidi dan kompensasi yang memadai, khususnya jika terjadi penurunan pertumbuhan ekonomi.

Di sisi lain, publik masih menunggu bagaimana perubahan pada Perpres No. 191 tahun 2014 sebagai payung hukum penyediaan dan penyaluran BBM saat ini apakah dapat berjalan dengan efektif atau tidak.

“Melihat sasaran dari perpres ini mencakup kelompok pengguna kendaraan roda 2 dan juga roda 4, maka perlu dipahami kaitannya dengan payung hukum yang baru, apakah rancangan ini cukup relevan untuk tujuan pengurangan kebutuhan subsidi ke depan?” kata Tauhid dalam siaran pers, Selasa (28/3/2023).

Tauhid menilai, pembatasan subsidi tampaknya masih perlu kerja keras. Oleh karena itu, pemerintah perlu melihat bagaimana penguatan regulasi ke depan dan apa yang dapat dilakukan oleh pemerintah melalui teknologi yang mendukung penyaluran BBM tepat sasaran atau tidak.

Anggota DPR Kardaya Warnika mengatakan, perubahan kebijakan BBM ini sangat sensitif mengingat secara statistik gejolak publik banyak menyebabkan permasalahan. Oleh karena itu, setiap perubahan kebijakan menyangkut BBM perlu mengingat tiga poin utama.

“Poin pertama, availability atau produk BBM harus betul-betul dipastikan tersedia di seluruh Indonesia. Kedua, accessibility, yaitu produk BBM ini dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Selain itu, affordability, yaitu harga untuk BBM tersebut tersedia dengan harga yang murah sehingga masyarakat tidak terbebani,” kata Kardaya.

Kepala Penelitian Teknologi Energi untuk IEEFA Putra Adhiguna mengatakan, saat ini konektivitas Pertamina dengan SPBU telah dibuat secara elektronik. Dia bilang, teknologi dapat membantu dalam membatasi penggunaan BBM subsidi. Namun, perlu diingat bahwa teknologi bukan merupakan kunci utama dalam pengendalian subsidi BBM.

“Melihat data historis dan pengalaman dari daerah lain, yang menjadi kunci utama adalah komitmen untuk bisa berlanjut dalam pengendalian BBM. Mengingat yang sering terjadi, ketika harga BBM mulai menurun, maka prioritas kebijakan pun mulai bergeser,” kata Putra.

Peneliti Center of Food, Energy, and Sustainable Development Indef Imaduddin Abdullah memaparkan beberapa urgensi reformulasi kebijakan BBM seperti posisi Indonesia yang saat ini merupakan net-importir minyak, konsumsi BBM JBKP yang cenderung tidak tepat sasaran, dan tingginya jumlah penyalahgunaan subsidi BBM.

Berangkat dari hal tersebut, ia menyampaikan pentingnya penguatan regulasi melalui revisi Perpres No 191 tahun 2014. Adapun 4 opsi pembatasan BBM subsidi dan kompensasi yang dapat dilakukan, pertama, seluruh mobil plat hitam, mobil dinas dan motor di atas 150cc masuk negative list. Kedua, seluruh mobil plat hitam dan mobil dinas masuk negative list.

“Opsi ketiga, seluruh mobil plat hitam dan mobil dinas dan motor diatas 150cc dapat mengakses JBKP namun dengan kuota, dan opsi keempat, mobil plat hitam di atas 1400cc mobil dinas, dan motor di atas 150cc masuk negative list (kendaraan-kendaraan roda 2 atau 4 yang dilarang mengonsumsi BBM subsidi dan kompensasi),” kata Imaduddin.

https://money.kompas.com/read/2023/03/28/125413026/menilik-masa-depan-subsidi-dan-kompensasi-bbm-lewat-penguatan-regulasi

Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke