Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kontroversi Bapanas: Polemik Impor Beras dan Harga Gabah

Berdasarkan Surat Perintah yang beredar, dalam waktu dekat ditargetkan 500.000 ton beras akan datang dari luar negeri. Kemudian dialokasikan sebesar 2 juta ton hingga akhir tahun 2023.

Meskipun dalam beleid Perum Bulog harus mengutamakan serapan beras dari dalam negeri, namun peluang impor yang kembali dibuka membuat petani resah dan pasar terkontraksi.

Terlebih pada kuartal tahun 2023 merupakan masa panen raya padi. Hal ini dinilai menambah daftar panjang kontroversi Bapanas.

Sejak pendiriannya, Bapanas diharapkan banyak pihak mampu mengurai berbagai masalah pangan, baik melalui regulasi maupun aksi nyata di lapangan.

Penilaian ini terbilang wajar bilamana mengacu wewenang kelembagaan pangan yang dimaksud dalam UU 18/2012 tentang Pangan. Tak dinyana, kebijakan yang dikeluarkan Bapanas justru marak menyulut perdebatan.

Sengketa kewenangan

Setidaknya terdapat tiga kontroversi kebijakan Bapanas yang mesti diperbaiki kedepan. Pertama, terkait kesewenangan memutuskan impor beras.

Sebelum kabar Impor Beras pada Maret 2023, akhir tahun lalu, Bapanas merestui langkah gegabah Kementerian Perdagangan untuk melakukan impor beras sebanyak 500.000 ton.

Langkah itu diambil untuk memenuhi CBP dengan latar Perum Bulog tak mampu mencapai target serapan sebesar 1,2 juta ton sepanjang tahun 2022 lalu.

Padahal Kementerian Pertanian RI dan Badan Pusat Statistk (BPS) sudah menyatakan bahwa produksi padi dalam negeri masih mencukupi.

Perselisihan antarkementerian/lembaga itu disebabkan masih terdapat sengketa kewenangan. Semisal Perpres 32/2022 tentang Neraca Komoditas yang menentukan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor-impor pangan, pada pelaksanaannya mengadung sengkarut Kementerian Perdagangan dan Bapanas.

Kontroversi kedua perihal harga gabah, yang ditandai dengan Bapanas menerbitkan surat edaran terkait harga batas atas pembelian gabah/beras (20/02/2023).

Melalui surat edaran No.47/TS.03.03/K/02/2023, Bapanas bermaksud mengendalikan laju harga gabah/beras.

Salah satu isi surat edaran memuat harga batas bawah Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp 4.200/kg, dan batas atas di tetapkan Rp 4.550/kg. Kebijakan itu langsung berdampak pada penurunan harga gabah di tingkat petani.

Besaran Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk GKP di tingkat petani sebesar Rp 4.200/kg yang terakhir diatur Permendag 24/2020, memang sudah usang. Dibuktikan dengan harga gabah petani secara rata-rata nasional yang berada di atas Rp. 5.000 per kg dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Kondisi demikian terbilang wajar, sebab biaya pokok produksi padi yang dikeluarkan petani sudah berlipat seiring inflasi.

Kemudian latar yang menjadi sorotan, yaitu dasar penetapan berasal dari kesepakatan antara Bapanas, Perum Bulog, pelaku penggilingan padi, dan korporasi pangan. Sementara petani dan kementerian/lembaga yang terkait tidak dilibatkan pada saat penyusunan.

Baru lah setelah beragam protes, organisasi petani mulai disertakan Bapanas untuk berunding menghitung ulang HPP Gabah/Beras. Akhirnya sepekan berlaku, surat edaran itu dicabut sendiri oleh Bapanas (7/03/2023).

Kebijakan harga

Selanjutnya kontroversi ketiga tentang kebijakan HPP Gabah/Beras dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras yang diumumkan Kepala Bapanas pada Rabu (15/03/2022) di Istana Negara.

Pengumuman ini sontak saja menyulut kegaduhan para pelaku perberasan. Sebab sudah disampaikan ke publik, meskipun belum ada surat keputusan secara resmi.

Bapanas mengumumkan GKP tingkat petani berada di angka Rp 5.000/kg. Kenaikan ini secara terang-terangan tidak mengakomodasi usulan berbagai organisasi petani di kisaran harga Rp 5.400 – Rp 5.800 per kg.

Sementara usulan korporasi pangan dinilai lebih difasilitasi oleh Bapanas dengan mengatur HET Beras dalam tiga zona, masing-masing untuk beras medium antara Rp 10.900 per kg – Rp 11.800 per kg dan beras premium antara Rp 13.900 per kg - Rp 14.800 per kg.

Besaran HET Beras ditemui memiliki margin yang lebar jika dibandingkan dengan GKP di tingkat petani. Kenaikan HPP GKP di tingkat petani hanya sebesar Rp 800 atau sekitar 19 persen dari 2020 (Rp 4.200/kg) ke 2023 (Rp 5.000/kg).

Sementara kenaikan HET Beras bisa dinilai cukup signifikan. Teruntuk beras medium, kenaikan paling rendah sebesar Rp 1.450/kg. Lalu kenaikan beras premium paling rendah Rp 1.100/kg.

Perbandingan kenaikan HPP dengan HET ini dinilai tidak relevan dan tidak adil. Idealnya jika HET beras naik cukup tinggi, harga gabah semestinya juga demikian. Setidaknya kenaikan GKP bisa sebesar 30 persen, atau berada dikisaran Rp 5.600/kg.

Keuntungan yang diperoleh petani tentu akan mendongkrak Nilai Tukar Petani (NTP). Berdasarkan data Pusat Sosial Ekonomi dan Kabijakan Pertanian Kementerian Pertanian sepanjang 2022 lalu, apabila GKP petani di atas Rp 5.000 per kg, maka NTP Tanaman Pangan berada di atas angka 100.

Posisi NTP di atas 100 bisa diterjemahkan petani meraih keuntungan dari kegiatan usaha taninya.

Sementara jika harga GKP di bawah atau sama dengan Rp 5.000 per kg, maka petani tidak mendapatkan keuntungan atau impas, bahkan cenderung merugi.

Sehubungan dengan itu, Pemerintah harus meninjau ulang beragam kontroversi yang dibuahkan Bapanas, mulai dari impor beras sampai besaran HPP GKP yang masih merugikan petani.

Jangan sampai keuntungan yang dominan justru dinikmati oleh ‘pemain tengah’ dan importir, sementara di tingkat hulu petani merugi, serta di hilir konsumen tak sanggup membeli.

https://money.kompas.com/read/2023/03/29/130000326/kontroversi-bapanas--polemik-impor-beras-dan-harga-gabah

Terkini Lainnya

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke