Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menteri ESDM Ungkap Alasan Plh Dirjen Minerba Mangkir Panggilan KPK

Menurut laporan yang diterimanya, Idris absen dari panggilan karena sakit. Meski begitu, Arifin menegaskan bahwa Idris seharusnya memenuhi panggilan KPK tersebut.

"Kalau dari Sekjen (Sekretaris Jenderal) itu dia sakit, tapi dia harus datang," ujarnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Arifin pun mengaku belum tahu jadwal pemanggilan Idris selanjutnya.

Terkait penggeledahan apartemen di kawasan Pakubuwono, Jakarta Pusat pada Selasa (28/3/2023) subuh, Arifin mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan yang saat ini berlangsung.

Menurutnya, dia hanya mengetahui berdasarkan pemberitaan media, bahwa tim penyidik menemukan kunci apartemen saat menggeledah ruang kerja Idris. Maka kemudian dilakukan penggeledahan di apartemen tersebut.

"Tapi kita tunggulah, kunci tersebut sebagaimana yang media juga sampaikan, bukan milik yang bersangkutan (Idris). Jadi kita tunggu saja hasil penyelidikan yamg saat ini berlangsung," jelas Arifin.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, penggeledahan dilakukan dengan meminta Idris menyertai tim penyidik ke apartemen di kawasan Pakubuwono tersebut. Hasilnya, KPK mengamankan uang senilai Rp 1,3 miliar.

Saat ini, tim penyidik masih mendalami keterkaitan uang dan kepemilikan apartemen tersebut dengan dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2020-2022.

Asep mengatakan, kunci apartemen itu memang berada di tangan Idris. Namun, pihaknya belum mengetahui kepemilikan apartemen itu secara hukum.

“Bisa saja di sana kan hanya menumpang, hanya apa kita enggak tahu. Sampai saat ini sedang didalami,” ujar Asep dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).

https://money.kompas.com/read/2023/03/31/170100026/menteri-esdm-ungkap-alasan-plh-dirjen-minerba-mangkir-panggilan-kpk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke