Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pro-Kontra Impor Pakaian Bekas

Apalagi sudah dinyatakan oleh para importir pakaian bekas bahwa harga impor dan harga jual pakaian bekas yang diimpor dari luar negeri itu sangat murah. Itu berarti pakain impor bekas itu akan menjadi pesaing sangat berat untuk saya hadapi.

Secara psikososio-ekonomis, hukumnya wajib bagi saya bersama sesama pemilik pabrik garmen untuk protes ke menteri perdagangan agar segera melarang impor pakaian bekas yang potensial membangkrutkan industri garmen dalam negeri Indonesia.

Namun sayang, semua itu sekadar wishfull thinking beraroma halusinasi andaikatamologis belaka sebab pada kenyataan saya sama sekali bukan pemilik pabrik garmen. Pada kenyataan, saya sekadar seorang rakyat jelata yang berperan bukan sebagai produsen tetapi konsumen produk busana.

Di ranah konsumerisme dalam arti yang benar, yaitu melindungi kepentingan konsumen, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengakui satu di antara hak asasi utama konsumen adalah hak untuk memilih produk yang dibeli dan dikonsumsi. Konsumen berhak asasi memilih gaya hidup hemat ketimbang hidup mewah dengan produk mahal.

Sebagai seorang rakyat jelata yang sama sekali tidak tergolong kaya raya, sudah sewajarnya saya berhak nemilih produk busana yang harganya lebih murah ketimbang yang lebih mahal. Apalagi pada masa zaman now de facto sudah tersedia cukup banyak perusahaan daring yang jual-beli barang bekas, yang terbuka bagi seluruh umat manusia tanpa mengenal batas kenegaraan.

Jika mobil sampai pesawat terbang bahkan kapal selam bekas boleh bebas diperjualbelikan, kenapa pakaian bekas tidak boleh!

Maka, selama beropini masih belum dilarang secara konstitusional, saya menberanikan diri untuk berpendapat agar pemerintah jangan membatasi hak asasi konsumen untuk memilih produk yang dibeli dan dikonsumsi konsumen.

Justru diharapkan pemerintah berkenan menyusun peraturan impor pakaian bekas demi melindungi konsumen dari pakaian bekas yang sudah tidak layak pakai, apalagi yang bisa menebar wabah penyakit menular. Di samping juga diharapkan Kementerian Perdagangan berkenan membina para pengusaha bisnis pakaian bekas agar bisa membangun perdagangan pakaian bekas di dalam negeri sehingga bangsa Indonesia tidak perlu impor pakaian bekas.

Perdagangan pakaian bekas di dalam negeri sudah mampu mencukupi kebutuhan masyarakat terhadap pakaian bekas yang pada kenyataan merupakan bagian hakiki melekat pada realitas pasar. Di dalam gelora semangat pembangunan ekonomi sebenarnya yang lebih dibutuhkan rakyat, apalagi rakyat kecil, adalah bukan larangan tetapi pembinaan UMKM.

Pada hakikatnya, melindungi kepentingan rakyat sebagai konsumen merupakan bagian penting yang erat melekat pada upaya ikhtiar perjuangan bangsa Indonesia mengejawantahkan sila Keadilan Sosial untuk Seluruh Rakyat Indonesia menjadi kenyataan. Jadi, bukan hanya keadilan sosoal bagi sebagain rakyat. Merdeka!

https://money.kompas.com/read/2023/04/03/092113426/pro-kontra-impor-pakaian-bekas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke