Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alasan Direksi BUMN Boleh Rangkap Jabatan Komisaris

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Bahan Usaha Milik Negara, yang merupakan salah satu hasil perampingan dari 45 regulasi atau omnibus law BUMN.

Menurut Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, alasan direksi BUMN bisa rangkap jabatan adalah untuk mengawasi anak usaha agar kinerjanya sesuai dengan visi-misi dari induk perusahaan.

"Urgensinya, karena dia itu anak perusahaan, gimana caranya meng-in-line-kan antara anak perusahaan dengan induk perusahaannya, holdingnya," ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

"Kebijakan yang di holding harus sama dengan yang ada di anak perusahaannya, itu lewat pengawasan di komisaris. Kalau bukan dari holdingnya yang di komisaris, nanti yang ngawasin siapa," lanjut Arya.

Menurut dia, rangkap jabatan tersebut tidak memicu konflik kepentingan. Lantaran, direksi BUMN yang rangkap jabatan hanya mewakili perusahaan induk untuk mengawasi anak usahanya.

"Komisaris itu pengawas, bukan pelaksana. Jadi enggak ada konflik kepentingannya karena dia pengawas. Justru dia akan mengamankan bahwa blueprint-nya si anak usaha itu sama dengan holdingnya, berjalan dengan sama," paparnya.

Meski begitu, dalam regulasi yang telah dirampingkan dari 45 menjadi 3 regulasi, ditetapkan bahwa direksi BUMN yang merangkap jabatan sebagai komisaris di anak usaha tak bisa mendapatkan penghasilan (remunerasi) dobel.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata mengatakan, para bos BUMN yang rangkap jabatan nantinya hanya akan mendapatkan satu penghasilan dari posisi sebagai direksi BUMN.

"Jabatan rangkap di komisaris di perusahaan bawahnya, nantinya tidak mendapatkan tambahan remunerasi. Remunerasi hanya sebagai direksi di atas," katanya dalam Sosialisasi Peraturan Menteri BUMN di Grha Pertamina, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Kendati para direksi BUMN diperbolehkan rangkap jabatan sebagai komisaris anak usaha, namun dalam omnibus law BUMN tidak diizinkan untuk direksi duduk dalam jabatan komisaris utama.

https://money.kompas.com/read/2023/04/06/040400126/alasan-direksi-bumn-boleh-rangkap-jabatan-komisaris

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke