Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Marak PHK, Klaim JKP Melonjak 23.562 Persen

Adanya peningkatan jumlah klaim tersebut menunjukkan maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK). Manfaat JKP ini merupakan program baru yang diterapkan pada tahun 2022.

"Kalau JKP, Rp 35,6 miliar per Februari 2023 dibandingkan dengan Februari 2022 itu Rp 157 juta. Jauh sekali naiknya, persentasenya mengerikan 23.562,59 persen," kata Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun ditemui di Jakarta, Rabu (5/4/2023).

"Tapi angka ini memperlihatkan dong, 23.562 persen berarti kita memang merespons atau lebih cepat tanggap untuk memberikan jaminan kehilangan pekerjaan ini," sambung dia.

Hal serupa juga terjadi pada klaim Jaminan Hari Tua (JHT).  Dari Januari-Februari 2023, jumlah JHT yang dibayarkan sebesar Rp 8,64 triliun atau naik 11,73 persen year on year (yoy). Dengan jumlah kasus sebanyak 701.000 atau naik 22,38 persen yoy.

"Per Februari 2023, JHT itu jaminan yang sudah diberikan Rp 7,56 triliun, naik dari tahun lalu Rp 6,8 triliun. (Kenaikan) 9,5 persen. Kalau periode yang sama itu 2022 itu Rp 8,6 triliun," ucap Oni.

Kemudian, lanjut Oni, hingga Februari 2023, jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan mencapai 35,3 juta atau meningkat 14,01 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bilang, per September 2022, sebanyak 10.765 pekerja terkena PHK.

Angka ini masih lebih rendah dibandingkan kasus PHK pada 2 tahun sebelumnya. Terutama perbandingannya pada awal pandemi Covid-19.

Kemudian dia memaparkan, PHK pada 2019 sebanyak 18.911 kasus. Kemudian melonjak menjadi 386.877 kasus pada 2020. Lalu, menurun menjadi 127.085 kasus PHK pada 2021. Angkanya kembali turun menjadi 10.765 kasus per September 2022.

https://money.kompas.com/read/2023/04/06/122453926/marak-phk-klaim-jkp-melonjak-23562-persen

Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke