Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral Pengobatan Ida Dayak, BPJS Kesehatan Pastikan Tanggung Biaya Pasien Patah Tulang

Namun masyarakat juga bisa memilih pengobatan di rumah sakit, bahkan tanpa membayar biaya pengobatan. Hal itu berlaku bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Kami tanggung (pasien JKN yang patah tulang). Apapun, asal secara medis ada indikasinya. Artinya enggak ngarang sendiri, yang menentukan kan tenaga kesehatan. Sepanjang sesuai indikasi medis, kita cover," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti di Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Dia juga mengatakan proses administrasi pengobatan patah tulang dalam layanan BPJS Kesehatan tidak sulit. Cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"BPJS Kesehatan itu berorientasi peningkatan mutu. Ada tiga hal yang kita inginkan, contoh umpamannya kita ingin lebih mudah, enggak perlu fotokopi (dokumen KTP atau lainnya)," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, perempuan asal Kalimantan Timur bernama Ida Andriyani atau biasa dikenal Ida Dayak menarik perhatian publik.

Masyarakat dari berbagai belahan Indonesia berbondong-bondong hendak menemuinya. Ida Dayak disebut bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit.

Dalam proses penyembuhan penyakit, Ida Dayak diketahui melakukan ritual menari lalu kemudian mengurut pasien dengan minyak berwarna merah yang diberi nama Minyak Bintang.

Kendati menjalankan ritual, Ida Dayak mengaku tetap melibatkan kuasa Tuhan dalam proses menyembuhkan pasien.

https://money.kompas.com/read/2023/04/06/203500626/viral-pengobatan-ida-dayak-bpjs-kesehatan-pastikan-tanggung-biaya-pasien-patah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke