Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.
BPIH dan Bipih per embarkasi tahun ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Ketentuan biaya tersebut berlaku bagi para jemaah haji, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU).
Lantas, berapa besaran Bipih yang harus dibayarkan jemaah haji?
Daftar biaya jemaah haji per embarkasi tahun 2023
Rincian besaran biaya yang harus dibayarkan oleh para jemaah haji tahun 2023 per embarkasi sebagai berikut:
Perlu diketahui, besaran Bipih tersebut akan digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup, serta sebagian biaya layanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
Lebih lanjut, besaran Bipih PHD dan pembimbing KBIHU per embarkasi sebagai berikut:
Bipih PHD dan KBIHU digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.
Adapun besaran BPIH tahun 2023 yang bersumber dari nilai manfaat yang dipakai untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 8.090.360.327.213,67.
Sedangkan besaran BPIH tahun 2023 yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda sebesar Rp 845.708.000.000.
Demikian ulasan mengenai biaya yang harus dibayarkan para jemaah haji atau Bipih tahun 2023 per embarkasi di seluruh Indonesia.
https://money.kompas.com/read/2023/04/09/203001026/simak-ini-biaya-haji-2023-yang-harus-dibayarkan-jemaah-per-embarkasi