Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gaji Naik Sebelum Lebaran, Bagaimana Perhitungan THRnya?

Demikan salah satu pertanyaan yang dilontarkan warganet kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Instagram @kemnaker.

Menurut Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly, perusahaan harus membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan tersebut dengan menggunakan upah terbaru.

"Pada saat gaji naik satu bulan sebelum Lebaran, kita di infografis sudah jelas memakai kenaikan gaji. Karena itu gaji terakhir," katanya kepada Kompas.com ditemui di Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Meski kenaikan gaji mendekati satu hari sebelum Lebaran pun, lanjut Chairul, perusahaan tetap memberikan THR dengan upah terbaru tersebut.

Malahan Kemenaker sangat mengapresiasi terhadap perusahaan yang membayarkan THR pekerjanya di atas ketentuan.

"Kalau misalnya ada perusahaan besok Lebaran, hari ini baru naik gaji, terus THR itu pakai yang kenaikan gaji, tentu kami senang sekali. Kita apresiasi itu perusahaan. Pada prinsipnya Kemenaker lebih senang memberikan di atas ketentuan THR dan tidak boleh kurang dari ketentuan," ucap Chairul.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengingatkan kepada perusahaan agar membayarkan THR pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri (H-7).

"THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," katanya dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

THR ini diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih yang mempunyai perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

https://money.kompas.com/read/2023/04/13/061100726/gaji-naik-sebelum-lebaran-bagaimana-perhitungan-thrnya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke