Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Beli Tiket Kapal Laut Online via Aplikasi dan Website

JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi seputar cara membeli tikel kapal laut online penting untuk diketahui. Khususnya bagi pemudik yang akan menggunakan transportasi kapal laut. 

Seperti diketahui, pembelian tiket kapal laut atau tiket penyeberangan melalui pelabuhan Bakauheni-Merak kini tidak bisa dilakukan secara offline di loket pelabuhan.

Artinya, pembelian tiket kapal laut (kapal ferry) hanya dapat dilakukan secara online melalui website dan aplikasi resmi atau melalui mitra resmi ASDP seperti Indomaret, Alfamaret, Agen BRILink dan Agen Finpay.

Untuk memastikan ketersediaan tiket dan memperlancar pelayanan di pelabuhan, masyarakat sebaiknya membeli tiket kapal laut  minimal 1 hari atau maksimal 60 hari sebelum keberangkatan.

Nah, bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kapal ferry dan belum mengetahui bagaimana cara membeli tiket kapal ferry secara online, simak tahapan-tahapannya berikut ini. 

Cara beli tiket kapal laut online 

1. Cara beli tiket kapal laut lewat aplikasi Ferizy

Pertama, cara pesan tiket kapal laut online yang paling mudah adalah melalui aplikasi Ferizy. Aplikasi ini dapat diunduh di Google Play Store. Berikut langkah-langkahnya:

2. Cara beli tiket kapal laut lewat situs web

Selain melalui aplikasi Ferizy, pembelian tiket kapal laut ferry juga bisa dilakukan melalui situs web resminya. Berikut tahapan-tahapan cara beli kapal laut lewat situs web resmi:

Nah, itulah dua cara beli tiket kapal laut online dengan mudah lewat aplikasi dan website resmi. Perlu diingat, e-ticket wajib ditunjukkan saat proses masuk pelabuhan. Masuk pelabuhan (check-in) mulai dari dua jam sebelum jadwal masuk pelabuhan yang Anda pilih.

https://money.kompas.com/read/2023/04/18/212846326/cara-beli-tiket-kapal-laut-online-via-aplikasi-dan-website

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke