Sebelum melakukan pelaporan kerusakan jalan, masyarakat harus mengetahui status jalan dan kewenangan penanganan kerusakan jalan tersebut.
Dilansir dari informasi resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terdapat lima status jalan di Tanah Air yaitu jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa sebagai berikut:
- Jalan nasional
Yaitu jalan yang menjadi penghubung antar ibu kota provinsi. Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol.
Kewenangan jalan nasional berada di bawah Kementerian PUPR. Jalan nasional ditandai dengan marka membujur berwarna kuning di bagian tengah jalan.
- Jalan provinsi
Yaitu jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antar ibu kota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.
Kewenangan jalan provinsi berada di bawah pemerintah provinsi. Jalan provinsi hanya ditandai dengan marka putih, yang tidak ada marka kuningnya.
- Jalan kabupaten
Jalan kabupaten adalah jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, dan jalan strategis kabupaten.
Kewenangan jalan kabupaten berada di bawah pemerintah kabupaten. Jalan kabupaten hanya ditandai dengan marka putih, yang tidak ada marka kuningnya.
- Jalan kota
Yaitu bagian dari jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan persil (perumahan atau perkebunan), antar persil, dan antar pusat pemukiman di kota.
Kewenangan jalan kota berada di bawah pemerintah kota. Jalan kota hanya ditandai dengan marka putih, yang tidak ada marka kuningnya.
- Jalan desa
Jalan desa adalah jalan terkecil yang menghubungkan antar kawasan atau antar pemukiman. Kewenangan jalan desa berada di bawah pemerintah desa.
Lalu, bagaimana cara melaporkan kerusakan jalan secara online?
Cara laporkan kerusakan jalan
Aplikasi Jalan Kita
Anda dapat mengunduh aplikasi Jalan Kita di Play Store maupun App Store, untuk melakukan pelaporan kerusakan jalan.
Setelah mengunduh aplikasi Jalan Kita, registrasikan akun Anda dengan memasukkan sejumlah data yang diperlukan.
Anda dapat menyampaikan laporan kerusakan jalan dengan melengkapi foto, video, lokasi, dan kategorinya. Selain itu, masyarakat juga bisa menambahkan detail lainnya di kolom catatan.
Laman www.lapor.go.id
Untuk kerusakan jalan selain jalan nasional, masyarakat dapat melaporkannya melalui laman www.lapor.go.id.
Pastikan telah menyesuaikan instansi tujuan dengan status jalan dan pemilik kewenangan seperti pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.
Anda dapat melengkapi sejumlah data yang dibutuhkan terkait pelaporan kerusakan jalan.
Demikian informasi mengenai pelaporan kerusakan jalan di Tanah Air secara online, baik melalui aplikasi Jalan Kita maupun laman resmi lapor.go.id.
https://money.kompas.com/read/2023/04/27/094738226/2-cara-lapor-kerusakan-jalan-secara-online