Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

2 Cara Lapor Kerusakan Jalan secara Online

Sebelum melakukan pelaporan kerusakan jalan, masyarakat harus mengetahui status jalan dan kewenangan penanganan kerusakan jalan tersebut.

Dilansir dari informasi resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terdapat lima status jalan di Tanah Air yaitu jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa sebagai berikut:

- Jalan nasional

Yaitu jalan yang menjadi penghubung antar ibu kota provinsi. Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol.

Kewenangan jalan nasional berada di bawah Kementerian PUPR. Jalan nasional ditandai dengan marka membujur berwarna kuning di bagian tengah jalan.

- Jalan provinsi

Yaitu jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antar ibu kota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.

Kewenangan jalan provinsi berada di bawah pemerintah provinsi. Jalan provinsi hanya ditandai dengan marka putih, yang tidak ada marka kuningnya.

- Jalan kabupaten

Jalan kabupaten adalah jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, dan jalan strategis kabupaten.

Kewenangan jalan kabupaten berada di bawah pemerintah kabupaten. Jalan kabupaten hanya ditandai dengan marka putih, yang tidak ada marka kuningnya.

- Jalan kota

Yaitu bagian dari jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan persil (perumahan atau perkebunan), antar persil, dan antar pusat pemukiman di kota.

Kewenangan jalan kota berada di bawah pemerintah kota. Jalan kota hanya ditandai dengan marka putih, yang tidak ada marka kuningnya.

- Jalan desa

Jalan desa adalah jalan terkecil yang menghubungkan antar kawasan atau antar pemukiman. Kewenangan jalan desa berada di bawah pemerintah desa.

Lalu, bagaimana cara melaporkan kerusakan jalan secara online?

Cara laporkan kerusakan jalan

  • Aplikasi Jalan Kita

Anda dapat mengunduh aplikasi Jalan Kita di Play Store maupun App Store, untuk melakukan pelaporan kerusakan jalan.

Setelah mengunduh aplikasi Jalan Kita, registrasikan akun Anda dengan memasukkan sejumlah data yang diperlukan.

Anda dapat menyampaikan laporan kerusakan jalan dengan melengkapi foto, video, lokasi, dan kategorinya. Selain itu, masyarakat juga bisa menambahkan detail lainnya di kolom catatan.

  • Laman www.lapor.go.id

Untuk kerusakan jalan selain jalan nasional, masyarakat dapat melaporkannya melalui laman www.lapor.go.id.

Pastikan telah menyesuaikan instansi tujuan dengan status jalan dan pemilik kewenangan seperti pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

Anda dapat melengkapi sejumlah data yang dibutuhkan terkait pelaporan kerusakan jalan.

Demikian informasi mengenai pelaporan kerusakan jalan di Tanah Air secara online, baik melalui aplikasi Jalan Kita maupun laman resmi lapor.go.id.

https://money.kompas.com/read/2023/04/27/094738226/2-cara-lapor-kerusakan-jalan-secara-online

Terkini Lainnya

BRI Bakal Ambil Langkah Hukum soal Konten Ajakan Tarik Uang dari Bank

BRI Bakal Ambil Langkah Hukum soal Konten Ajakan Tarik Uang dari Bank

Whats New
Soal Uang Hilang di Tabungan, Ekonom Sebut Perbankan Punya Pengawasan Ketat

Soal Uang Hilang di Tabungan, Ekonom Sebut Perbankan Punya Pengawasan Ketat

Whats New
PetroChina Dinilai Konsisten Tingkatkan Kompetensi Perajin Batik dan Dorong Literasi di Jambi

PetroChina Dinilai Konsisten Tingkatkan Kompetensi Perajin Batik dan Dorong Literasi di Jambi

Whats New
Wamen BUMN: Emas Bukan Aset 'Sunset'

Wamen BUMN: Emas Bukan Aset "Sunset"

Whats New
Peleburan 7 BUMN Karya Ditargetkan Rampung September 2024

Peleburan 7 BUMN Karya Ditargetkan Rampung September 2024

Whats New
Relaksasi Harga Gula Akan Berakhir, Pengusaha Ritel Berharap Stok Terjamin

Relaksasi Harga Gula Akan Berakhir, Pengusaha Ritel Berharap Stok Terjamin

Whats New
Komitmen Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran Mandiri Agen

Komitmen Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran Mandiri Agen

Whats New
Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Whats New
Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Whats New
Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke