Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Perpanjangan Izin Operasi Freeport: Indonesia Minta Tambahan 10 Persen Saham

Indonesia sendiri saat ini menggenggam 51,2 persen saham PT Freeport Indonesia.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI Bahlil Lahadalia mengatakan, pendapatan Freeport dari tahun ke tahun semakin membaik.

"Dalam laporannya, tahun 2024 potensi utang BUMN dalam mengambil alih Freeport kemungkinan besar akan lunas. Maka, pemerintah sedang memikirkan untuk melakukan perpanjangan tetapi dengan penambahan saham," ujar dia dalam konferensi pers virtual, Jumat (28/4/2023).

Ia menambahkan, pemerintah kemungkinan akan meminta penambahan saham sebesar 10 persen. Saat ini pemerintah masih dalam tahapan pembahasan terkait hal tersebut.

"Pembahasannya sudah hampir matang," imbuh dia.

Selain itu, Bahlil menerangkan, pemerintah akan memita Freeport untuk membangun smelter di Papua. Saat ini pembangunan smelter Freeport baru dilakukan di Gresik, Jawa Timur.

Ia menekankan, negara harus mendapatkan pendapatan maksimal yang dapat diupayakan.

Lebih lanjut, Bahlil membeberkan, eksplorasi di Freeport membutuhkan waktu 10-15 tahun sebelum dapat dilakukan produksi. Hal tersebut berbeda dengan tambang nikel atau batu bara.

Untuk itu, pemerintah saat ini sedang menghitung berapa jangka waktu perpanjangan yang pantas dengan melihat potensi cadangan yang masih ada.

"Jangan sampai nanti setelah 2035 itu produksinya turun, dia harus terus naik. Kalau ke depan kita bisa tambah lagi 10 persen itu bisa jadi 60 persen," ujar dia.

"Kita lagi meminta untuk penambahan itu kalau bisa tidak usah pakai, tidak ada nilai valuasinya. Kita lagi membicarakan untuk semurah mungkin BUMN atau negara bisa mengambil," tandas dia.

https://money.kompas.com/read/2023/04/28/160800326/syarat-perpanjangan-izin-operasi-freeport--indonesia-minta-tambahan-10-persen

Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke