Mahendra mengatakan, Peraturan OJK (POJK) yang mengatur bursa karbon akan meluncur pada bulan depan, atau Juni 2023. Pada saat bersamaan, otoritas akan menghubungkan sistem registrasi nasional Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan sistem informasi yang diperlukan bursa karbon.
"Harapannya pada bulan September sudah melakukan perdagangan perdana," ujar dia, dalam konferensi pers KSSK, di Jakarta, Senin (8/5/2023).
Lebih lanjut Mahendra menyebutkan, pada perdagangan perdana akan dilakukan peluncuran perdagangan terkait hasil yang sudah diakui sebagai bagian dari result based payment (RBP). Hal ini tengah diselesaikan oleh Kementerian LHK.
Selain itu, secara paralel persiapan terkait perangkat bursa karbon juga disiapkan. Perangkat yang dimaksud terkait dengan sistem registrasi nasional, sertifikasi penurunan emis, serta otorisasi.
"Itu harus dilakukan sehingga porduk dalam bentuk sertifikasi otorisasi bisa diperdaganakn di bursa karbon," katanya.
"Diharapkan hal itu dapat berlangsung dalam 1-2 bulan ini sehingga connect dengan jadwal yang kami sampaikan tadi," tambah dia.
Sebagai informasi, bursa karbon adalah penyelenggara perdagangan yang telah mendapat izin usaha dari otoritas mengenai pencatatan cadangan karbon, perdagangan karbon, dan status kepemilikan unit karbon.
https://money.kompas.com/read/2023/05/09/113459426/bursa-karbon-ditarget-beroperasi-september-2023