KOMPAS.com - Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 oleh Kejaksaan Agung RI.
Penetapan tersangka ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan anak usahanya, PT Waskita Beton Precast Tbk.
Kejagung langsung menahan Destiawan Soewardjono di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Masa penahanan selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023.
Dalam kasus ini, Destiawan Soewardjono disebut memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
Dokumen palsu ini kemudian digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.
Dikutip dari Harian Kompas, Rabu (10/5/2023), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyebut dari hasil penyelidikan ada dugaan bahwa uang dari proyek fiktif tersebut mengalir untuk dana entertain (hiburan) dan dibagi-bagi ke sejumlah oknum.
Total fasilitas pembiayaan yang telah dicairkan untk proyek fiktif di BUMN karya itu diperkirakan sekitar Rp 1 triliun. Yang mana, pencairan fasilitas pembiayaan tersebut diduga dilakukan dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
"Jadi, SCF itu untuk pembiayaan proyek. Namun, ternyata dalam kasus itu SCF tidak digunakan untuk membiayai proyek, tetapi bermacam-macam kegiatan yang fiktif, (semisal) untuk entertain, lalu untuk dibagi-bagi," tutur Kuntadi.
Menurut Kuntadi, sebenarnya skema pembiayaan proyek menggunana dana SCF sudah lazim dilakukan oleh perusahaan konstruksi. Tujuannya, agar proyek tetap bisa berjalan meski perusahaan mengalami kesulitan arus kas.
Namun SCF bisa jadi celah bagi oknum perusahaan untuk mengambil keuntungan pribadi. Bukannya untuk membiayai proyek, dana pinjaman bank ini justru dipakai untuk kepentingan lain.
Dalam kasus di Waskita Karya, sebagian dana SCF malahan dipakai untuk biaya entertain dan dibagi-bagi ke berbagai pihak. Sebagian dana juga dipakai untuk membayar gaji karyawan dan pengadaan alat berat.
Profil Destiawan Soewardjono
Dikutip dari laman resmi Waskita Karya, Destiawan Soewardjono mulai menjabat sebagai direktur utama perseroan sejak 5 Juni 2020 setelah ditunjuk dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan 2019.
Jebolan Sarjana Teknik Sipil Universitas Brawijaya Malang pada 1987 ini bisa dibilang merupakan wajah lama di BUMN karya.
Sebelum berlabuh di Waskita Karya, Destiawan Soewardjono sudah lama malang melintang di PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Wika, BUMN karya lainnya yang berkantor pusat di Cawang, Jakarta Timur.
Sejak lulus kuliah, ia menghabiskan kariernya selama puluhan tahun di Wika. Di mana Destiawan Soewardjono sudah bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 1985.
Dirangkum dari Annual Report Wijaya Karya 2016, ia sudah menjabat sejumlah posisi penting. Misalnya, saat baru masuk di perusahaan tersebut, dirinya sempat dipercaya sebagai manajer proyek di beberapa pekerjaan infrastruktur yang dikerjakan Wika.
Selama di Wika, Destiawan Soewardjono pernah memimpin pembangunan proyek power hydro, jalan, jembatan, dan pembangkit listrik.
Dua proyek terbesar yang pernah ditanganinya selama menjadi insinyur di Wika adalah proyek Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) dan proyek East West Motorway di Aljazair.
Kariernya mulai menajak setelah dipercaya menjadi General Manager Luar Negeri Wijaya Karya (2012-2013).
Mulai tahun 2013, namanya kemudian dipromosikan sebagai bagian dari direksi Wika oleh Kementerian BUMN sebagai pemegang sahamnya, di mana ia menjabat sebagai Direktur Operasional III (2013-2020).
Namanya juga tercatat sempat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Wijaya Karya Gedung, salah satu anak usaha Wika.
Berita ini ditulis berdasarkan sumber dari Artikel yang tayang di Harian Kompas berjudul "Dana Pembiayaan Waskita Terindikasi Dibagi-bagi dan Digunakan untuk Biaya Hiburan".
https://money.kompas.com/read/2023/05/10/103048626/duit-korupsi-waskita-diduga-untuk-entertain-dan-dibagi-bagi-oknum