Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kementerian PUPR: Pemprov Lampung Tidak Mampu Perbaiki Jalan Rusak

Padahal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sudah menganggarkan Rp 750 miliar untuk perbaikan 14 jalan rusak. Dana itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung.

Lantas kenapa pemerintah pusat mengucurkan dana lagi untuk perbaikan jalan rusak di Lampung?

Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan, pemerintah pusat menilai Pemprov Lampung tidak mampu menangani perbaikan jalan rusak. Hal ini terbukti dari tingkat kemantapan jalan provinsi dan jalan kabupaten di Lampung yang masih rendah.

Menurut data tahun 2022, Provinsi Lampung memiliki 99 ruas jalan provinsi sepanjang 1.693 kilometer dengan kondisi mantap 77 persen dan 6.591 ruas jalan kabupaten sepanjang 17.774 kilometer dengan kondisi mantap 50 persen.

"Karena kemantapannya kan sudah jauh di bawah ya. Itu kan berarti pemerintah pusat menganggap ini ada keterbatasan atau ketidakmampuan dari Pemkab atau Pemkot, makanya ini dirangsang lagi oleh pemerintah pusat," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/5/2023).

Sementara kondisi jalan akan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Jika ruas-ruas jalan dibiarkan rusak, maka dikhawatirkan dapat menghambat mobilitas masyarakat sehingga aktivitas ekonomi pun menjadi tersendat.

"Jadi itu harus diperbaiki, karena kalau enggak jadi enggak mulus itu jalan-jalan kita itu, ekonomi kita enggak akan tumbuh sesuai harapan," ucapnya.

Terlebih, kata dia, bangsa ini baru saja lepas dari pandemi Covid-19 sehingga pemerintah pusat merasa perlu memberikan stimulus berupa perbaikan jalan di Lampung agar ekonomi provinsi ini dapat tumbuh di atas 5 persen.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung pada 2022 sebesar 4,28 persen. Meski masih di bawah pertumbuhan ekonomi nasional di tahun yang sama sebesar 5,31 persen, pertumbuhan ekonomi Lampung ini masih lebih baik dari 2021 yang hanya tumbuh 2,77 persen.

"Jadi ini kan salah satu yang kita anggap penting peranannya untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di daerah atau pemulihan ekonomi daerah sehingga kita bisa di atas 5 persen," kata Endra.

Kendati anggaran untuk perbaikan jalan rusak di Lampung berasal dari pemerintah pusat dan daerah, namun pemerintah memastikan akan menghindari tumpang tindih penggunaan anggaran dalam program perbaikan jalan rusak di Provinsi Lampung.

Endra bilang, hal ini karena dalam pelaksanaan pembangunan tidak boleh terjadi duplikasi dalam pembayaran proyek.

"Prinsip untuk pelaksanaan pengerjaan dan pembayarannya itu tidak boleh terjadi duplikasi, karena kalau terjadi duplikasi itu bakal jadi temuan dan itu bisa dianggap pemborosan negara atau bahkan korupsi. Itu tidak diperbolehkan dalam disiplin anggaran," ungkapnya.

Aturan soal larangan tumpang tindih penanganan kegiatan jalan daerah juga diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

https://money.kompas.com/read/2023/05/11/212810026/kementerian-pupr-pemprov-lampung-tidak-mampu-perbaiki-jalan-rusak

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke