Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara bayar Pajak Motor Online, Simak Langkah dan Syaratnya

Saat ini, cara bayar pajak motor online dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Namun perlu dicatat, pemilik kendaraan harus melakukan registrasi terlebih dahulu di aplikasi SIGNAL.

Adapun, beberapa data pribadi yang diperlukan saat registrasi di aplikasi SIGNAL di antaranya NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, dan nomor handphone.

Selain itu, Anda juga perlu memasukan foto eKTP dan verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto.

Dilansir dari laman samsatdigital.id, aplikasi SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Berikut ini adalah cara penggunaan aplikasi SIGNAL mulai dari registrasi akun, memasukkan data kendaraan, hingga pembayaran pajak motor secara online.

1. Cara Registrasi akun SIGNAL

  • Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau AppStore.
  • Buka aplikasi SIGNAL di smartphone.
  • Selanjutnya, masukan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor HP.
  • Masukan kata sandi, ulangi kata sandi.
  • Memasukan foto e-KTP.
  • Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.
  • Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS.
  • Lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link atau tautan yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

2. Cara login di aplikasi SIGNAL

  • Buka Aplikasi SIGNAL dan "Lanjut Keberanda"
  • Pada halaman beranda, klik "Masuk/Daftar"
  • Masukkan nomor HP dan kata sandi

3. Cara mendaftarkan kendaraan milik sendiri

4. Cara mendaftarkan kendaraan milik orang lain

  • Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.
  • Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK.
  • Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB.
  • Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka.
  • Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP. Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'.
  • Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.

5. Cara Pengesahan STNK

6. Cara Bayar Pajak Motor Online di aplikasi SIGNAL
Pembayaran pajak kendaraan bermotor atau cara bayar pajak motor online dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi SIGNAL.

Kode Bayar di aplikasi SIGNAL hanya akan berlaku selama 2 jam. Setelah 2 jam Kode Bayar akan hangus dan pemilik kendaraan harus mengulang proses pengesahan STNK.

Berikut ini adalah langkah setelah mendapatkan Kode Bayar.

  • Klik notifikasi "Lanjut Proses Pembayaran".
  • Generate Kode Bayar, klik "Lanjut".
  • Pilih salah satu bank, klik "Lanjut".
  • Tampil cara pembayaran, klik "Lanjut".
  • Silakan lakukan pembayaran pajak motor Anda.
  • Pembayaran dapat dilakukan di bank yang telah dipilih dengan cara transfer atau secara langsung di teller bank. Seperti bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Bank Danamon, atau Bank DKI.

Selanjutnya setelah pembayaran terkonfirmasi, maka aplikasi SIGNAL akan secara otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK dan TBPKP di aplikasi SIGNAL.

Bukti digital pengesahan STNK dan TBPKP itu telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.

Dengan demikian, bukti digital itu bersifat sah dan valid.

Perlu dicatat, pembayaran pajak motor di aplikasi SIGNAL hanya berlaku untuk pajak tahunan. Untuk pembayaran pajak motor 5 tahun, tetap harus dilakukan di kantor Samsat.

Demikian informasi seputar cara bayar pajak motor online lewat aplikasi SIGNAL.

https://money.kompas.com/read/2023/05/23/121000326/cara-bayar-pajak-motor-online-simak-langkah-dan-syaratnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke