Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat dan Prosedur Peninjauan Kembali Sengketa Pajak

Sebagai catatan, PK merupakan upaya hukum luar biasa dalam penyelesaian sengketa pajak. Karena, banding dan atau gugatan pajak merupakan penyelesaian sengketa pajak tingkat pertama sekaligus terakhir.

Buat pengingat, banding pajak merupakan penyelesaian sengketa yang menyangkut substansi ketetapan atau keputusan perpajakan. Adapun gugatan pajak merupakan penyelesaian sengketa terkait administrasi ketetapan atau keputusan perpajakan.

PK dapat ditempuh baik oleh wajib pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ketika tidak setuju dengan putusan Pengadilan Pajak di tingkat pertama. Untuk menempuh PK, wajib pajak atau DJP dapat mengajukan permohonan PK ke MA melalui Pengadilan Pajak.

Mekanisme pengajuan PK diatur dalam Pasal 89-93 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Untuk mengajukan PK, wajib pajak atau DJP harus memiliki alasan yang tepat. Sebagaimana ketentuan Pasal 91 UU Pengadilan Pajak, sejumlah alasan yang dapat menjadi dasar pengajuan PK adalah:

  • Telah terjadi kebohongan, tipu muslihat, atau bukti yang menurut hakim dinyatakan palsu saat pemeriksaan perkara oleh Pengadilan Pajak.
  • Ada bukti tertulis baru (novum) yang menentukan dan bila diungkap di Pengadilan Pajak akan mengubah putusannya.
  • Pengadilan Pajak telah mengabulkan satu atau lebih materi yang tidak dituntut, kecuali putusannya menyatakan mengabulkan sebagian atau seluruhnya dan menambah pajak yang harus dibayar.
  • Terkait materi yang dituntut yang tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak.
  • Ada putusan yang dianggap tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Kelengkapan dokumen

Permohonan PK harus dilengkapi dengan sejumlah dokumen, yaitu:

  • Memori PK
  • Fotokopi putusan Pengadilan Pajak
  • Fotokopi pemberitahuan putusan atau resi pos pengiriman putusan Pengadilan Pajak
  • Surat pernyataan menemukan bukti tertulis baru jika alasan pengajuan PK adalah karena adanya novum.
  • Bukti bayar biaya perkara sebesar Rp 2,5 juta
  • Akta permohonan PK

Untuk membuktikan bahwa pemohon PK memiliki legal standing—kewenangan untuk mengajukan upaya hukum tersebut—, pemohon harus menyertakan pula sejumlah dokumen, yaitu: 

  • Akta perusahaan, bagi PK yang diajukan oleh wajib pajak berbentuk badan hukum
  • Fotokopi identitas penanda tangan permohonan, berupa KTP atau paspor
  • Surat kuasa jika permohonan dilakukan oleh kuasa dan kelengkapannya, yaitu:
    • Salinan SPT PPh 21 A1, jika kuasa berstatus pegawai
    • Salinan kartu izin beracara, jika kuasa adalah advokat

Apabila dokumen-dokumen tersebut tidak dipenuhi, permohonan PK dapat ditolak.

Prosedur pengajuan PK

Bila seluruh alasan sudah sesuai dan dokumen-dokumen yang disyaratkan telah dipenuhi, permohonan PK sudah bisa diajukan. Adapun prosedur pengajuan adalah sebagai berikut:

  • Permohonan PK hanya dapat diajukan satu kali kepada MA melalui Pengadilan Pajak, dalam jangka waktu maksimal tiga bulan sejak putusan Pengadilan Pajak dikirim. Namun, untuk pengajuan PK dengan alasan adanya novum, permohonan PK dapat diajukan dalam jangka waktu maksimal tiga bulan sejak bukti novum ditemukan.
  • Pengadilan Pajak akan meneruskan permohonan PK kepada termohon PK dalam waktu maksimal 14 hari setelah memori PK diterima Pengadilan Pajak.
  • Termohon PK harus memberikan jawaban berupa kontra memori PK kepada Pengadilan Pajak dalam waktu maksimal 30 hari setelah menerima salinan memori PK.
  • Pengadilan Pajak akan meneruskan salinan kontra memori PK kepada pemohon PK dalam waktu maksimal 14 hari.
  • Pengadilan Pajak akan meneruskan permohonan PK beserta kontra memori PK ke MA dalam waktu maksimal 30 hari.
  • MA akan mulai memeriksa perkara dalam jangka waktu enam bulan, sejak pemeriksaan atau keterangan tambahan diterima.
  • Setelah MA membuat putusan, salinan putusan PK akan dikirimkan ke Pengadilan Pajak.
  • Pengadilan Pajak akan meneruskan salinan putusan PK kepada para pihak, baik termohon maupun pemohon.

Kontra memori PK

Kontra memori PK merupakan dokumen yang berisi jawaban dari termohon PK yang wajib disampaikan maksimal 30 hari sejak pemberitahuan permohonan PK diterima Pengadilan Pajak.

Adapun 'dokumen kontra memori PK harus berisi:

  • Salinan kontra memori PK
  • Fotokopi pemberitahuan pengiriman putusan salinan memori PK

Untuk membuktikan kewenangannya, termohon harus melampirkan juga dokumen-dokumen pendukung seperti:

  • Akta perusahaan, bila termohon adalah wajib pajak berbentuk badan 
  • Fotokopi identitas penanda tangan kontra memori, berupa KTP atau paspor

Apabila perkara dikuasakan maka harus dilengkapi juga dengan surat kuasa dan dokumen kelengkapannya, yaitu:

  • Salinan SPT PPh Pasal 21 A1 jika kuasa merupakan pegawai
  • Salinan kartu izin beracara untuk advokat, atau 
  • Salinan keputusan izin kuasa hukum untuk kuasa hukum Pengadilan Pajak

Naskah UU Pengadilan Pajak

Berikut ini adalah naskah lengkap UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sebagaimana dikutip dari laman Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan, yang dapat langsung diakses dan atau diunduh di sini:

Naskah: MUC/CAHYA FITRIANA, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

https://money.kompas.com/read/2023/05/24/102916026/syarat-dan-prosedur-peninjauan-kembali-sengketa-pajak

Terkini Lainnya

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke