Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemendag Diminta Transparan soal Penerbitan Surat Izin Impor Bawang Putih

Sebab hingga 31 Maret 2023, Kemendag hanya menerbitkan SPI kepada 35 perusahaan dengan total volume sekitar 170.000 ton. Kemendag disebut menghentikan penerbitan SPI bawang putih bagi para pelaku usaha.

“Permendagnya itu sudah aman, on paper itu by regulation sudah aman cuma implementasinya kita enggak tahu apakah benar-benar sistemnya bermasalah atau ada kesengajaan kita enggak tahu,” ujarnya dalam diskusi publik Pusbarindo Carut Marut Tata Niaga Impor Bawang di Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Menurut Aryo, Indonesia masih memerlukan importasi bawang putih. Sebab produsen dalam negeri hanya bisa memenuhi 5 persen dari total kebutuhan bawang putih masyarakat.

“Jadi kita perlu impor (bawang putih) karena produktivitas dalam negeri kita enggak memenuhi kebutuhan dalam negeri,” kata Aryo.

Aryo menuturkan, importasi bawang putih harus tetap dilakukan untuk mencegah kelangkaan dan kenaikan harga. Terlebih, saat ini keran importasi juga terhambat karena carut marutnya penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Kita tetap butuh impor (bawang putih) karena kalau tidak harga semakin naik. Ini harga naik aja karena kuota ada hambatan impor, kelangkaan harga naik,” ucapnya.

Hal ini juga diamini oleh Wakil ketua KPPU Guntur Syahputra Saragih. Dia mengatakan, importasi bawang putih boleh dilakukan asalkan Kemendag transparan dalam menerbitkan SPI.

Guntur bilang, sejak Maret 2023 Kemendag menghentikan penerbitan SPI bawang putih tanpa alasan yang jelas. Hal itu dinilai mengakibatkan harga bawang putih merangkak naik karena pasokan terbatas.

"Coba kita ambil kebijakan importasi pangan, itu kebijakan penting. Jika memang negara harus terlibat di dalamnya dengan pembatasan oleh pelaku dalam negeri tapi semua harus transparan," kata Guntur.

Guntur mengaku pihaknya bakal menegur Kemendag soal penerbitan SPI agar bersifat terbuka. Hal itu supaya terciptanya iklim importasi bawang putih yang kompetitif dan semua pelaku usaha berpeluang melakukan importasi bawang putih.

“Bukan soal SPI saja, barangkali ada persaingan dalam hal pelaku usaha mendapatkan SPI, jadi semua transparan terbuka sehingga setiap pihak yang memang kompetitif (melakukan impor) bisa mendapatkan SPI,” kata dia

Guntur juga mengaku heran Kemendag menghentikan penerbitan SPI. Menurutnya, keran importasi bawang putih harus dibuka seluas-luasnya kepada pelaku usaha.

Guntur mendesak Kemendag agar berhati-hati dalam menetapkan SPI bawang putih. Kemendag harus melaksanakan Permendag Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 8 Ayat 1 dan 2 untuk menerbitkan SPI ke pelaku usaha.

"Instansi terkait perlu berhati-hati dalam menetapkan (SPI) agar pelaku usaha tepat waktu dalam merealisasikan impor bawang putih sehingga pasar dalam negeri tidak mengalami kekurangan pasokan," ujarnya.

Oleh karena itu, Guntur mendorong pihak-pihak terkait untuk mengawasi dan mencatat realisasi impor oleh importir sampai kepada distribusi di tingkat pengecer.

https://money.kompas.com/read/2023/05/25/220000726/kemendag-diminta-transparan-soal-penerbitan-surat-izin-impor-bawang-putih

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke