Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kepanjangan PDAM, Pemilik, dan Layanannya

KOMPAS.com - PDAM adalah istilah yang barang tentu sudah tak asing di telinga masyarakat. PDAM adalah kependekan dari Perusahaan Daerah Air Minum. Apa itu PDAM, kepemilikannya, dan apa saja layanan yang diberikan?

Dikutip dari laman resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), PDAM adalah salah satu unit usaha milik daerah, yang bergerak dalam distribusi air bersih bagi masyarakat umum.

Lokasi PDAM adalah di setiap provinsi, kabupaten, dan kotamadya di seluruh Indonesia. PDAM merupakan perusahaan daerah sebagai sarana penyedia air bersih yang diawasi dan dimonitor oleh aparat-aparat eksekutif maupun legislatif daerah.

Yang harus dipahami, meski PDAM adalah kependekan dari Perusahaan Daerah Air Minum, namun bukan berarti air yang disalurkan perusahaan daerah itu bisa langsung diminum.

Perusahaan air minum yang dikelola negara secara modern sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda pada tahun 1920-an dengan nama Waterleiding, sedangkan pada pendudukan Jepang perusahaan air minum dinamai Suido Syo.

Setelah Indonesia merdeka, sebagian besar pengelolaan air haruslah berada di bawah pemerintah. Hal ini tertuang dalam Pasal 33 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mengingat pentingnya kebutuhan akan air bersih, maka sangat wajar apabila sektor air bersih mendapatkan prioritas penanganan utama karena menyangkut kehidupan orang banyak

PDAM adalah penyedia air bersih

Aktivitas PDAM adalah antara lain mengumpulkan, mengolah, menjernihkan, hingga mendistribusikan air ke masyarakat atau pelanggan.

Hampir tidak ada perusahaan PDAM di seluruh Indonesia yang menyediakan air minum langsung yang aman diminum. Ketimbang air minum, perusahaan PDAM adalah penyedia air bersih.

Penamaan air minum pada perusahaan PDAM sendiri sejatinya punya makna tujuan tertentu, yakni suatu saat, perusahaan PDAM tak hanya menyediakan air bersih, namun juga bisa menyediakan air siap minum yang aman dikonsumsi di masa mendatang.

Pasalnya, air minum menjadi kebutuhan pokok yang sangat vital bagi masyarakat. Untuk itulah peran PDAM adalah menyediakan air bersih yang bisa digunakan untuk makan dan minum masyarakat sehari-hari.

Dengan adanya parameter kualitas air, maka dibutuhkan peran pemerintah dalam mengelola bahan baku air minum untuk melindungi kualitas air agar sesuai dengan parameter kualitas air, yaitu melalui PDAM.

Kepemilikan PDAM

PDAM adalah perusahaan yang sahamnya dimiliki pemerintah daerah. Sehingga, bisa dikatakan PDAM artinya perusahaan daerah alias BUMD, di mana seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah.

Dengan demikian, PDAM termasuk pada perusahaan, bukan dikategorikan sebagai instansi pemerintahan, namun demikian pemerintah memegang andil pada kepengurusan dan pengawasan PDAM.

Pemerintah daerah mempunyai peran yang besar terhadap jalannya operasional maupun kemajuan PDAM. Peran pemerintah daerah terhadap perusahaan PDAM adalah dalam hal penentuan tarif air minum, pengangkatan direksi PDAM, dan kebijakan strategi lainnya.

Dengan menentukan tarif air minum di PDAM ini, pemerintah juga dapat memengaruhi besaran pendapatan PDAM. Yang mana, sebagian keuntungan perusahaan ini juga akan masuk ke kantong pemerintah daerah sebagai pemegang saham.

Dalam penetuan tarif air minum ini, kepala daerah memegang peran penting karena penetapan tarif yang diusulkan PDAM harus atas persetujuan kepala daerah.

Hal ini berdasarkan Pasal 25 ayat 1 Permendagri Nomor 71 Tahun 2016, di mana dijelaskan kepala daerah harus menetapkan tarif air minum paling lambat tiap bulan November setiap tahunnya.

Selain pemerintah, direksi PDAM juga berperan dalam keberlangsungan bisnis perusahaan. Sehingga bagian direksi PDAM harus diduduki oleh orang-orang yang berkompeten.

Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 4 ayat 2 Permendagri Nomor 2 Tahun 2007, pengangkatan direksi PDAM juga menjadi kewenangan kepala daerah melalui Keputusan Kepala Daerah.

https://money.kompas.com/read/2023/05/28/210433126/kepanjangan-pdam-pemilik-dan-layanannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke