Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Atasi TPPO, Menaker Evaluasi Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Untuk mengatasi TPPO, Menaker Ida Fauziyah akan mengevaluasi kebijakan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara prosedural.

"Banyak evaluasi makanya ini bagian dari komitmen pemerintah untuk segera mengakhiri perdagangan orang ini," ujar Menaker Ida ditemui di Jakarta, Kamis (1/6/2023).

Selain itu, Kemenaker, kata Ida, akan mendukung revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO Tahun 2020-2024.

"Sekarang bapak Presiden meminta Kapolri menjadi pelaksana hariannya dan Kemenaker menjadi bagian itu. Karena kenapa? karena Kemenaker juga terkait bagaimana upaya kita untuk menekan atau meniadakan penempatan unprosedural yang itu menjadi pemicu adanya perdagangan orang," jelas Menaker Ida.

Di samping itu, Kemenaker juga akan terus menyelesaikan solusi TPPO dari sisi ketenagakerjaannya, seperti kompetensi pekerja.

"Di samping terus terang saja yang juga harus diselesaikan adalah hulunya bagaimana mereka memiliki kompetensi, bagaimana mereka siap bekerja dengan kompetensi tersebut, pemahaman terhadap dunia kerja dan itu hal lain ya," pungkas Menaker.

Indonesia darurat TPPO

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Indonesia berstatus darurat untuk kasus TPPO.

Hal ini berdasarkan data kematian korban TPPO yang jumlahnya mencapai hampir 2.000 jiwa, sejak 2020 hingga 2022.

Melihat tingginya angka perdagangan orang di Indonesia, pemerintah menyiapkan langkah jangka panjang. Salah satunya dengan memperbaharui Perpres, tentang gugus tugas TPPO dan menjadikan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, sebagai Ketua Harian.

https://money.kompas.com/read/2023/06/02/070000826/atasi-tppo-menaker-evaluasi-penempatan-pekerja-migran-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke