Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

MORA Terbitkan Sukuk Ijarah Senilai Rp 3 Triliun

Wakil Direktur Utama MORa Genta Andhika Putra mengatakan, perusahaan akan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I Tahun 2023 dengan sisa imbalan ijarah sebanyak-banyaknya Rp 700 miliar.

Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I Tahun 2023 tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100 peren dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang terbagi menjadi 2 seri dengan tenor masing-masing selama 3 tahun dan 5 tahun yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).

“Sehubungan dengan rencana penerbitan dan penawaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I Tahun 2023 ini Moratelindo telah memperoleh hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah idA+(sy) (Single A Plus Syariah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO),” kata Genta secara virtual, Jumat (9/5/2023).

Genta mengatakan, seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I Tahun 2023 ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi rencana-nya akan digunakan untuk refinancing, investasi, hingga modal kerja

“Sekitar 36 persen akan digunakan untuk refinancing, 57 persen akan digunakan untuk kebutuhan investasi, dan sisanya akan digunakan untuk kebutuhan modal kerja dan kegiatan umum usaha perusahaan,” ujarnya.

Genta menjelaskan, Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I Tahun 2023 ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Moratelindo. Penjamin Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I ini terdiri dari PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Sucor Sekuritas.

Adapun aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) ini adalah hak manfaat yang berasal dari 42 persen Backbone dan 58 persen Access milik Perusahaan.

Genta menegaskan, Objek Ijarah yang menjadi dasar Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I ini tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perusahaan menjamin selama periode Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Dia menjelaskan, dalam Penawaran Umum Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh persetujuan prinsip dari Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 27 April 2023 dan memperoleh pernyataan pra-efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 6 Juni 2023.

Adapun masa Penawaran Awal (Bookbuilding) terhitung sejak tanggal 8 Juni 2023 sampai dengan 21 Juni 2023. Informasi lebih lanjut mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan ini dimuat dalam Prospektus yang dapat diakses melalui situs web Perseroan.

https://money.kompas.com/read/2023/06/09/161000326/mora-terbitkan-sukuk-ijarah-senilai-rp-3-triliun

Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke