Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KKP Setop Pengerukan Muara Sungai Tulang Bawang oleh PT STTP

Sebab pihak perusahaan melakukan pengerukan untuk proyek pendalaman alur muara sungai tanpa mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

"Tim Polisi Khusus PWP3K telah terjun langsung ke lokasi dan menghentikan kegiatan pengerukan yang dilakukan oleh PT STTP per Kamis (8/6/2023)," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin dikutip dari siaran pers KKP, Minggu (11/6/2023).

Selain itu, tim Polsus PWP3K juga mendapati Izin Usaha Pertambangan (IUP) bertentangan dengan Perda Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung yang mengatur bahwa lokasi tersebut bukan termasuk lokasi penambangan.

Adin menjelaskan, PT STTP telah mengantongi Izin Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk (SPK3), Surat Persetujuan Kerja, dan IUP. Namun belum mengurus izin PKKPRL sejak dimulainya pelaksanaan pengerukan pada 2021 hingga Mei 2023.

Meski telah dimulai sejak 2 tahun lalu, pihak perusahaan berdalih hanya melakukan pengerukan sebanyak 7 kali, yakni 6 kali di tahun 2022 dan 1 kali pada tahun ini karena ada kendala pada alat penyedot pasir.

"Kasus ini menjadi salah satu contoh akan pentingnya pengaturan pengelolaan hasil sedimentasi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2023. Bahwa lokasi sedimentasi yang boleh dikeruk itu harus ditentukan oleh tim ahli. Tidak boleh pihak tertentu saja yang menentukan," jelasnya.

"Pihak perusahaan sudah setuju untuk menerima sanksi administratif yang akan dikenakan atas pelanggaran yang dilakukan dan akan segera mengajukan permohonan PKKPRL secara bertahap menyesuaikan area yang dikerjakan," lanjut Adin.

Ketegasan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut ini, khususnya pasir laut merupakan wujud keseriusan KKP dalam upaya melindungi ekologi. Selain melakukan penertiban terhadap kegiatan pengerukan muara sungai Tulang Bawang, KKP juga melakukan penertiban proyek-proyek reklamasi di Batam, Kepulauan Riau.

KKP memastikan dengan terbitnya PP Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi Laut, pasir laut dalam negeri dapat terlindungi dari aktivitas pengambilan pasir laut secara ilegal dan tidak sesuai ketentuan.

Sebelumnya artikel ini berjudul: KKP Setop Pengerukan Muara Sungai Tulang Bawang oleh PT Siantar Top. Namun setelah redaksi melakukan pengecekan lebih lanjut, PT Siantar Top bukan PT STTP yang dimaksud dalam berita ini. Kami memohon maaf atas kesalahan yang terjadi.

Hak jawab Siantar Top

PT Siantar Top melalui pengacaranya dari Kantor Hukum Sidabukke Clan & Associates yakni Sudiman Sidabukke, memberikan hak jawab kepada Kompas.com atas judul berita sebelumnya: KKP Setop Pengerukan Muara Sungai Tulang Bawang oleh PT Siantar Top.

Sudiman mengatakan bahwa kliennya yakni PT Siantar Top tidak pernah memiliki proyek apapun di Muara Sungai Tulang Bawang, termasuk proyek pengerukan yang dihentikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Oleh karena itu. Sudiman menegaskan bahwa pemberitaan sebelumnya terkait Siantar Top tidaklah benar.

Kompas.com sudah melakukan koreksi terkait kesalahan yang terjadi beberapa hari setelah berita tayang, setelah mengetahui adanya kekeliruan dalam pemberitaan.

Selain itu, Kompas.com juga menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan tersebut yang disampaikan di bagian bawah berita yang sudah direvisi.

https://money.kompas.com/read/2023/06/11/160000126/kkp-setop-pengerukan-muara-sungai-tulang-bawang-oleh-pt-sttp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke