Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Wajib Pakai Masker di Bandara Sudah Tidak Berlaku

Kebijakan ini diberlakukan setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

"Kalau itu (SE Kemenhub) sudah keluar memang keharusan untuk menggunakan masker berarti memang sudah tidak ada," ujar Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin saat ditemui di Menara Astra, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Meski demikian, Awaluddin mengatakan, pihaknya mempersilakan jika penumpang tetap ingin menggunakan masker selama perjalanan dengan pesawat maupun di bandara sebagai upaya untuk memproteksi diri.

Namun bagi penumpang pesawat yang merasa sedang dalam kondisi yang tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan virus Covid-19, diminta untuk tetap mengenakan masker demi kepentingan bersama.

"Mungkin dia lagi kondisinya tidak fit, mungkin sedang batuk atau bagaimana itu kan bagus juga untuk melindungi (penumpang lain)," ucapnya.

Dia bilang, terkait waktu dimulai penerapan kebijakan tidak wajib masker ini akan langsung diberlakukan begitu SE Kemenhub terbit.

Jika merujuk isi SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023, aturan ini berlaku efektif 9 Juni 2023. Namun baru dipublikasikan hari ini, Senin (12/6/2023).

Artinya, mulai hari ini penumpang pesawat di 20 bandara kelolaan AP II boleh tidak mengenakan masker saat di bandara dan selama penerbangan.

Adapun 20 bandara yang dikelola AP II, yaitu Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Deli Serdang), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung).

Selain itu, Bandara Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu) dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).

"Kemarin kan memang belum ada dokumen rujukan teknisnya yang berupa SE itu. Jadi kalau sekarang sudah ada, ya efektif pada saat SE itu diberlakukan. SE itu juga menjadi rujukan kami untuk implementasinya di lapangan," jelasnya.

Selain, aturan penggunaan masker, SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 juga mengatur beberapa aturan protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dengan transportasi udara. Berikut aturan lengkapnya:

1. Penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.

2. Penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat. Penumpang pesawat dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.

3. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

4. Penumpang pesawat dianjurkan membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.

https://money.kompas.com/read/2023/06/12/173500926/aturan-wajib-pakai-masker-di-bandara-sudah-tidak-berlaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke