Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KKP Setop Permanen Penambangan Pasir di Pulau Rupat

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan secara permanen kegiatan penambangan pasir di Pulau Rupat.

Langkah KKP tersebut merupakan respons terhadap aksi puluhan nelayan Suka Damai di Beting Aceh dan Pulau Babi, Rupat Utara yang menuntut penyelamatan Pulau Rupat dari ancaman tambang pasir laut.

"Pada intinya, kegiatan tambang di Pulau Rupat sudah resmi kami stop karena terbukti menimbulkan kerusakan ekosistem mangrove dan padang lamun," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulis, Rabu (21/6/2023).

Adin mengatakan, KKP sebelumnya menyegel kapal penambang pasir PT. LMU dan melakukan paksaan pemerintah dengan menghentikan kegiatan penambangan serta pengangkutan pasir laut di Pulau Babi, Beting Aceh dan Pulau Rupat karena diduga menyebabkan kerusakan ekosistem di sekitarnya pada akhir Februari 2022.

"Kami sudah bentuk tim ahli ekosistem pesisir dan laut untuk kasus yang ada di Rupat. Hasil analisa terhadap kerusakan yang terjadi di perairan Pulau Rupat, memang benar bahwa 25 persen kerusakan disebabkan faktor alam sedangkan 75 persen sisanya disebabkan faktor tindakan atau kelalaian manusia" ujarnya.

Atas kerusakan yang ditimbulkan, Adin mengatakan, KKP secara permanen telah menghentikan kegiatan penambangan pasir di wilayah tersebut.

KKP, kata dia, telah menyampaikan permintaan evaluasi perizinan penambangan di perairan Pulau Rupat kepada Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM).

"Selain itu, PT. LMU dan perusahaan lain yang turut menyebabkan kerusakan juga dikenakan denda administratif sebagai pertanggung jawaban atas kerusakan yang ditimbulkan," tuturnya.

Lebih lanjut, Adin mengatakan, dalam menanggapi kekhawatiran nelayan tersebut, anggapan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sendimentasi Laut memberikan ruang untuk menambang pasir laut dengan dalih sedimentasi adalah tidak benar.

"Justru penerbitan PP 26 Tahun 2023 ini salah satunya untuk mengantisipasi kasus-kasus seperti di pulau Rupat supaya tidak terjadi lagi," kata dia.

Lebih lanjut, Adin menekankan, dengan adanya PP Nomor 26 Tahun 2023, lokasi tambang sendimen hanya dapat ditentukan berdasarkan penelitian tim ahli.

Ia juga menegaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Keppres Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, pemanfaatan Pulau Rupat hanya diperbolehkan untuk wilayah pertahanan, konservasi dan kesejahteraan masyarakat.

"Sekali lagi saya tegaskan Pulau Rupat tidak diperbolehkan untuk kegiatan penambangan, penegasan ini kami harapkan menjawab kegelisahan nelayan sekitar Pulau Rupat," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2023/06/21/124000526/kkp-setop-permanen-penambangan-pasir-di-pulau-rupat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke