Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menaker Soroti Kasus Kecelakaan Kerja, Angkanya Naik Tajam 3 Tahun Ini

Hal itu dia ungkapkan dalam agenda Penganugerahan Penghargaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang dihelat di Jakarta, Kamis (22/6/2023).

"Berdasarkan laporan tahunan BPJS Ketenagakerjaan 3 tahun terakhir data jumlah kecelakaan kerja termasuk di antaranya penyakit akibat kerja atau PAK menunjukkan ada peningkatan secara cukup signifikan," ungkap Menaker Ida.

Lebih lanjut Ida menyebutkan, pada tahun 2020, angka kecelekaan kerja berjumlah 221.740 kasus. Kemudian tahun 2021, angka kecelakaan meningkat menjadi 234.370 kasus.

"Sedangkan pada tahun 2022, jumlah kecelakaan meningkat cukup besar 298.137 kasus. Kami setiap tahun akan meng-update kepada bapak/ibu terutama para gubernur, para pimpinan perusahaan bahwa data ini menunjukkan ada peningkatan dari tahun ke tahun," bebernya.

Berdasarkan data kasus kecelakaan kerja tersebut, kata Ida, pelaksanaan K3 harus menjadi perhatian yang sangat serius dan prioritas.

"Menjadikan K3 sebagai budaya tanpa berpikir ada reward, ada award kepada perusahaan itu nomor dua, bonus. Tapi kalau kita menjadikan K3 sebagai budaya maka insya Allah produktivitas kerja kita akan meningkat," ucapnya.

"Kegiatan (pemberian award) adalah bagian dari upaya pemerintah khususnya Kementerian Ketenagakerjaan yang akan terus mengkampanyekan K3 dengan memberikan apresiasi berupa penghargaan kepada perusahaan-perusahaan yang berhasil menerapkan kecelakaan kerja nihil," tuturnya.

https://money.kompas.com/read/2023/06/22/193000926/menaker-soroti-kasus-kecelakaan-kerja-angkanya-naik-tajam-3-tahun-ini

Terkini Lainnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke