Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Produsen Motor Listrik Usul Syarat Penerima Subsidi Dilonggarkan, Ada Apa?

Direktur Volta Indonesia Okie Kurniawan mengatakan, pelonggaran syarat tersebut akan meningkatkan jumlah penerima subsidi motor listrik mengingat banyak masyarakat tak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

"Mungkin pertama karena yang berhak mendapat subsidi kan sudah ada kriterianya. Jadi banyak sekali yang mungkin tertarik untuk membeli motor listrik, tapi kemudian setelah dicek di Sisapira (Sistem Informasi Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua) tidak berhak mendapatkan subsidi," kata Okie saat ditemui usai acara Peluncuran Inisiatif Motor Listrik inDrive di Cibis Park, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Okie mengatakan, ada empat syarat penerima subsidi motor listrik yaitu, pelaku UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantian subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.

Menurut Okie, beberapa masyarakat yang tertarik dengan subsidi motor listrik tidak memenuhi salah satu syarat tersebut. Karenanya, ia mendorong, kriteria penerima subsidi dilonggrarkan.

"Memang mungkin tidak semua itu memenuhi kriteria tersebut. Jadi kalau misalnya dilonggarkan atau dimudahkan akan lebih banyak yang bisa mendapatkan subsidi," ujarnya.

Lebih lanjut, Okie yakin perubahan syarat penerima subsidi motor listrik akan memudahkan masyarakat membeli motor listrik dengan potongan harga sebesar Rp 7 juta tersebut.

"Mungkin nanti saya tidak tahu kebijakannya dari pemerintah bagaimana, mungkin akan ada perubahan tapi kriteria agar memudahkan kriterianya," ucap dia.


Untuk diketahui, pemerintah mulai melaksanakan program bantuan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua pada 20 Maret 2023.

Pemerintah menetapkan subsidi pembelian motor listrik baru berbasis baterai sebesar Rp 7 juta per unit untuk kuota 200.000 unit.

Saat ini, ada 10 perusahaan dengan 18 model motor listrik yang mendapatkan subsidi KBLBB tersebut.

Ke-10 produsen tersebut yaitu, PT Smoot Motor Indonesia, PT Juara Bike, PT Hartono Istana Teknologi, PT Artas Rakata Indonesia, PT Elecrta Mobilitas Indonesia, PT Greentech Global Engineering, PT Terang Dunia Internusa, PT Volta Indonesia Semesta, PT Triangle Motorindo, dan PT WIKA Industri Manufaktur

Adapun dalam halaman Sisapira (Sistem Informasi Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua), per 21 Juni 2023 baru 804 unit yang diserap pasar dari total kuota tahun ini 200.000 unit. Artinya, masih ada 199.196 sisa kuota motor listrik.

https://money.kompas.com/read/2023/06/23/084859626/produsen-motor-listrik-usul-syarat-penerima-subsidi-dilonggarkan-ada-apa

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke