Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menaker Luncurkan Fitur Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Berbasis Website Norma 100

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meresmikan peluncuran fitur pemeriksaan norma ketenagakerjaan berbasis website Norma 100 di Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Dalam sambutannya, Ida mengatakan, fitur tersebut merupakan inovasi layanan pengawasan ketenagakerjaan sebagai wujud reformasi pengawasan ketenagakerjaan.

“(Fitur ini) juga sangat penting bagi pemerintah dalam penyusunan perencanaan dan strategi serta target kinerja di bidang ketenagakerjaan,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (27/6/2023).

Oleh karena itu, lanjut dia, diperlukan inovasi dan pengembangan metode layanan pengawasan ketenagakerjaan yang mudah dan murah.

Tak hanya mudah, tetapi juga menjangkau lebih banyak perusahaan melalui inovasi digital berbasis formulir elektronik (e-form) dan dengan metode penilaian secara mandiri (self assessment) dalam pembinaan dan pemeriksaan norma ketenagakerjaan.

"Pada prinsipnya metode Norma 100 memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menilai tingkat kepatuhan dirinya sendiri terhadap pemenuhan norma ketenagakerjaan," kata Ida.

Dengan begitu, Ida berharap Norma 100 dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam upaya mewujudkan tempat kerja yang layak dan berkeadilan.

Penamaan Norma 100

Pada kesempatan tersebut, Ida menjelaskan, penamaan Norma 100 merupakan brand dari fitur peningkatan layanan pengawasan ketenagakerjaan secara digital berbasis jaringan yang terintegrasi dalam website www.kemnaker.go.id.

“Setiap perusahaan yang diwakili oleh pihak pengusaha dan perwakilan pekerja melakukan pengisian kepatuhan secara mandiri dengan menjawab Daftar Periksa yang memuat 100 pertanyaan untuk selanjutnya diverifikasi oleh Pengawas Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Ida mengungkapkan, hasil pengisian Norma 100 akan dituangkan dalam Laporan Hasil Verifikasi (LHV).

Dari hasil laporan tersebut akan menunjukkan skor tingkat kepatuhan perusahaan terhadap pemenuhan norma ketenagakerjaan, dengan beberapa kategori.

Pertama, skor 9–100, yaitu tingkat kepatuhan tinggi (hijau). Kedua, skor 71–90, yaitu tingkat kepatuhan sedang (kuning), dan ketiga adalah skor <70, artinya tingkat kepatuhan rendah (merah).

"Penting ke depan agar diberikan suatu reward atau insentif bagi perusahaan yang benar-benar patuh atau kategori hijau dalam penerapan norma-norma ketenagakerjaan termasuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3),” ujar Ida.

Sementara itu, lanjut dia, perusahaan yang memiliki tingkat kepatuhan dengan kategori merah nantinya dapat dijadikan prioritas utama dalam pembinaan melalui sosialisasi, pendampingan, maupun konsultasi.

Pembinaan tersebut akan dilakukan sampai pada penyusunan program kepatuhan norma ketenagakerjaan dan K3 secara mandiri.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Haiyani Rumondang mengatakan, pengembangan Norma 100 merupakan upaya nyata untuk mencapai Indikator Kinerja Utama (IKU).

Hal tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 11 Tahun 2021 tentang IKU Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Tahun 2020–2024.

Lanjut Haiyani menjelaskan, pengembangan desain dan infrastruktur Norma 100 berbasis website telah dilaksanakan sejak 2022.

"Norma 100 sendiri telah diujicobakan di enam perusahaan smelter terkemuka di Indonesia, dalam beberapa kali focus group discussion (FGD) 2022. (Kegiatan ini) diikuti lebih dari 50.000 perusahaan dan terakhir uji coba kerja sama dengan KADIN Indonesia," tuturnya. 

https://money.kompas.com/read/2023/06/27/182636926/menaker-luncurkan-fitur-pemeriksaan-norma-ketenagakerjaan-berbasis-website

Terkini Lainnya

Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Whats New
Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, KemenKop UKM Terus Lakukan  Sosialisasi dan Dorong Literasi

Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, KemenKop UKM Terus Lakukan Sosialisasi dan Dorong Literasi

Whats New
Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Whats New
Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Whats New
Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Whats New
Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

Whats New
Lupa Bawa Kartu? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA

Lupa Bawa Kartu? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA

Work Smart
Alfamart soal Tukang Parkir Liar: Cuekin Aja

Alfamart soal Tukang Parkir Liar: Cuekin Aja

Whats New
Laju Kredit BTN hingga April 2024 Bergerak Menuju Target

Laju Kredit BTN hingga April 2024 Bergerak Menuju Target

Whats New
Sejak 2019, MRT Jakarta Layani 106,51 Juta Penumpang

Sejak 2019, MRT Jakarta Layani 106,51 Juta Penumpang

Whats New
Melirik Undangan Digital, Solusi Modern dan Praktis di Era Teknologi

Melirik Undangan Digital, Solusi Modern dan Praktis di Era Teknologi

Rilis
Kemenperin: Investasi China di RI Capai Rp 451,7 Triliun dalam 4 Tahun Terakhir

Kemenperin: Investasi China di RI Capai Rp 451,7 Triliun dalam 4 Tahun Terakhir

Whats New
5 Cara Transfer BRI ke DANA, Pakai HP hingga ATM

5 Cara Transfer BRI ke DANA, Pakai HP hingga ATM

Spend Smart
Standard Chartered Tunjuk Rino Donosepoetro Jadi Cluster CEO

Standard Chartered Tunjuk Rino Donosepoetro Jadi Cluster CEO

Whats New
Cara Transfer BRI ke BRI di ATM dan BRImo di HP

Cara Transfer BRI ke BRI di ATM dan BRImo di HP

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke