E-commerce Jombingo ini diduga menggunakan modus money game yang berbalut dengan skema Ponzi.
Hudiyanto dari Sekretariat Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan mengatakan, masyarakat yang merasa dirugikan oleh Jombingo, dapat melaporkan ke layanan pengaduan Kementerian Perdagangan.
Laporan tersebut dapat dikirim melalui SP4N-LAPOR! yang dapat diakses pada https://www.lapor.go.id/
Selain itu, masyarakat juga bisa mengajukan laporan melalui HERO Kemendag yang dapat diakses pada https://www.kemendag.go.id/kontak dengan pilihan tiket "Pengaduan".
"Sudah ada laporan terkait Jombingo, baik melalui Kontak 157 OJK maupun ke Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin Usaha di Sektor Keuangan yang dahulu namanya Satgas Waspada Investasi (SWI)," ujar dia kepada Kompas.com, Rabu (5/7/2023).
Sejauh ini, Hudiyanto bilang, terdapat indikasi Jombingo melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang telah diajukan.
Di samping itu, ia berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam memilih suatu tawaran atau kegiatan dan investasi.
"OJK dan Satgas selalu menggaungkan istilah 2 L yaitu Legal dan Logis. Keduanya saling melengkapi, pastikan keduanya terpenuhi," imbuh dia.
Legal artinya mendapatkan izin dari otoritas atau instansi terkait. Sedangkan, logis berarti tawaran tersebut mendapatkan hasil dan keuntungan yang logis.
"Jangan terbuai dengan janji-janji kemudahan dan imbal hasil yang tidak masuk akal. Jadi tidak hanya memastikan izinnya, tapi juga logisnya," tandas dia.
Sebagai informasi, Jombingo adalah aplikasi e-commerce yang mengaku menjual barang dengan harga murah. Semula, Jombingo menawarkan belanja murah serba Rp 10.000. Namun cara belinya adalah dengan mengajak orang lain yang belum mengunduh aplikasi.
Sebagai contoh, untuk melakukan pembelian, seorang calon pembeli akan menjadi ketua pembelian berkelompok atau ikut menjadi anggota pada kelompok pembelian yang telah terbentuk.
Nantinya hanya akan ada satu orang dalam kelompok tersebut yang bisa memiliki barang dengaan sistem undian.
Sedangkan sisa anggota kelompok yang tak mendapatkan barang akan mendapat modal kembali beserta uang yang disebut cashback mulai dari Rp 10.000.
Sementara bagi yang terpilih mendapatkan barang, bisa memiliki pilihan yakni membeli barang dengan harga yang telah ditentukan atau menjual barang ke pihak Jombingo sesuai harga belli ditambah 5 persen.
https://money.kompas.com/read/2023/07/05/130500726/layanan-pengaduan-untuk-korban-dugaan-penipuan-aplikasi-jombingo-