Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Buntut Kasus Jombingo, Asosiasi E-commerce Imbau Pengguna Hati-hati Terima Tawaran Investasi

Hal ini menyusul adanya kasus penipuan aplikasi e-commerce Jombingo yang merugikan penggunanya hingga ratusan juta rupiah.

Ketua Umum idEA Bima Laga menilai, sekilas skema yang dipakai dalam penipuan Jombingo adalah skema ponzi atau money game dan scam. Dengan adanya skema scam ini memungkinkan ada oknum yang mencuri data pribadi hingga menyalahgunakannya.

"Scam ini berarti skema penipuan yang tidak lain untuk mendapatkan uang atau barang, data pribadi dari korbannya. Jadi masyarakat harus lebih hati-hati lagi, dan clarity and confirmation dengan beberapa produk atau tawaran itu menjadi penting," ujar Bima saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/7/2023).

"Kami melalui member kami juga aktif menghimbau untuk berhati-hati dengan tawaran-tawaran menggiurkan di internet myang melibatkan permintaan uang tunai hingga data pribadi pengguna," sambung Bima.

Bima juga memastikan bahwa Jombingo bukanlah member dari iDea sekalipun transaksi yang ada di Jombingo sama dengan transaksi yang ada di e-commerce lainnya yakni menjual dan membeli barang.

Pun dengan izin legalistas yang dimiliki oleh Jombingo. Menurut Bima meskipun Jombingo sudah tercatat secara resmi di website pemerintah, belum menjadi jaminan transaksinya legal.

Sebagaimana diketahui, Jombingo tercatat di Online Single Submission (OSS) di laman oss.go.id dengan NIB 1910220089092 dengan status aktif dan status migrasi OSS RBA dan sudah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) oleh Kominfo pada akhir Desember 2022 kemarin dengan nomor tanda daftar PSE 008714.01/DJAI.PSE/12/2022, 

"Kalau Jombingo ini bukan merupakan bagian dari iDea. Pada Jombingo sendiri mereka menyatakan adalah e-commerce, bukan fintek dengan sistem ambil undi untuk pemenang, dengan cara satu orang dalam setiap kelompok game dapat memiliki barang dengan sistem undian. Dengan demikian perlu cek ke kemensos (Dit PPSDBS) yang mengatur izin permainan dengan sistem undian," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, aplikasi e-commerce Jombingo masih menjadi sorotan di media sosial lantaran penggunanya mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Praktisi Trading dan Investasi, Desmond Wira mengungkapkan, modus yang dipakai dalam transaksi ini adalah skema ponzi namun berkedok aplikasi e-commerce.

Untuk diketahui, skema ponzi sendiri adalah penipuan investasi yang sistem pengembalian bagi investor dibayarkan dari uang yang diambil dari investor yang baru masuk. Skema ponzi ini mirip dengan skema piramida, secara mendasar keduanya menggunakan dana investor baru untuk membayar investor yang sudah lebih dulu ada.

"Pada prinsipnya sebenarnya money game atau ponzi. Modusnya menggunakan kedok aplikasi e-commerce yang menjual barang harga murah serba Rp 10.000. Tapi untuk beli, member harus mengajak orang lain menjadi member," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/6/2023).

https://money.kompas.com/read/2023/07/07/100000726/buntut-kasus-jombingo-asosiasi-e-commerce-imbau-pengguna-hati-hati-terima

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke