Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

IMF Minta RI Hapus Larangan Ekspor Nikel, Menteri ESDM: Jangan Dong

Rekomendasi IMF tersebut tertuang dalam dokumen IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia.

"Jangan dong," kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/7/2023).

Ia mengatakan, nikel merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui. Oleh sebab itu, pemanfaatannya perlu dioptimalkan.

Dalam hal ini, pemerintah mendorong hilirisasi guna meningkatkan nilai tambah pada komoditas tambang tersebut. Tujuannya, agar Indonesia tak lagi menjadi negara yang mengekspor barang mentah.

"Ini barang enggak bisa diperbarui. Jadi kalian mau dapat apa dong? Kita berjuang untuk masa depan," ucapnya.

Arifin menegaskan, hilirisasi akan tetap dilakukan pemerintah meski ditentang pihak asing. Jika ada negara keberatan dan mengajukan gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), maka pemerintah akan menghadapinya.

Adapun larangan ekspor bijih nikel sudah berlaku sejak 1 Januari 2020. Uni Eropa pun merasa dirugikan dengan kebijakan tersebut dan mengajukan gugatan ke WTO.

Meski sempat dimenangkan Uni Eropa pada Oktober 2022, namun di akhir tahun lalu pemerintah memutuskan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

https://money.kompas.com/read/2023/07/07/193000826/imf-minta-ri-hapus-larangan-ekspor-nikel-menteri-esdm--jangan-dong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke