Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berlaku sejak 1 Juli, Simak Perincian Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Penajam-Kariangau Terbaru

Sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 100.3.1/K.244/2023, disepakati tarif angkutan penyeberangan lintas Penajam-Kariangau mengalami kenaikan sebesar 12,11 persen mulai 1 Juli 2023.

Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengatakan, sejumlah faktor yang mendorong penyesuaian tarif antara lain kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, dan kenaikan kurs dollar AS yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.

Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40-50 persen terhadap biaya operasional.

"Dengan adanya penyesuaian tarif ini, diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (13/7/2023).

Selain itu, penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas Penajam-Kariangau tersebut merupakan upaya perseroan untuk memenuhi standar pelayanan minimum kepada pengguna jasa.

"ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa, kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan nyaman dan aman," ucapnya.

Dia mengungkapkan, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, ASDP telah melaksanakan berbagai pembangunan fasilitas pelabuhan di lintasan Penajam-Kariangau, mulai dari fasilitas untuk penumpang seperti penataan ruang tunggu dan pembangunan toilet, lalu pembangunan tollgate, pembetonan area parkir pelabuhan, pengaspalan jalan keluar masuk pelabuhan.

Berikut tarif angkutan penyeberangan lintasan Penajam-Kariangau yang berlaku mulai 1 Juli 2023:

Penumpang

- Dewasa: Rp 19.600

- Anak: Rp 4.900

Kendaraan

Golongan I: Rp 18.690

Golongan II: Rp 50.300

Golongan III: Rp 89.010

Golongan IV:

- Kendaraan Penumpang Rp 325.985

- Kendaraan Barang Rp 291.845

Golongan V:

-Kendaraan Penumpang Rp 609.215

-Kendaraan Barang Rp 548.855

-Kendaraan BBM/LPG Rp 1.054.500

Golongan VI:

-Kendaraan Penumpang Rp 895.875

-Kendaraan Barang Rp 876.155

-Kendaraan BBM/LPG Rp 1.424.500

Golongan VII:

-Kendaraan Barang Rp 1.077.305

-Kendaraan BBM/LPG Rp 2.097.000

Golongan VIII :Rp 1.474.975

Golongan IX: Rp 1.683.275

Demikian perincian tarif angkutan penyeberangan lintas Penajam-Kariangau yang terbaru.

https://money.kompas.com/read/2023/07/14/124700626/berlaku-sejak-1-juli-simak-perincian-tarif-angkutan-penyeberangan-lintas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke