Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Disimpan di Dalam Negeri Minimal 3 Bulan

Aturan tersebut menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2023. Dalam aturan baru ini terdapat sejumlah ketentuan baru yang diatur oleh pemerintah.

Salah satu ketentuan utama yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2023 yaitu eksportir wajib menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus di dalam negeri, paling sedikit sebesar 30 persen, dalam kurun waktu minimal 3 bulan sejak penempatan DHE.

Namun, ketentuan itu baru berlaku bagi para eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit sebesar 250.000 dollar AS, atau mata uang lain yang setara dengan nilai tersebut.

"Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah pendaftaran PPE," bunyi Pasal 6 Ayat 3 PP Nomor 36 Tahun 2023, dikutip Jumat (14/7/2023).

Adapun komoditas yang dikenakan atas ketentuan ini ialah komoditas SDA yang berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutunan, dan perikanan. Secara lebih rinci barang ekspor apa saja yang akan dikenakan DHE SDA akan diatur oleh menteri keuangan.

DHE SDA nantinya bisa digunakan oleh eksportir untuk membayarkan bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor, bagi keuntungan, dan keperluan lain yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007. Namun hal ini juga perlu memperhatikan batas minimal waktu penyetoran DHE SDA.

https://money.kompas.com/read/2023/07/14/170020826/devisa-hasil-ekspor-sda-wajib-disimpan-di-dalam-negeri-minimal-3-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke